Tanjungbalai (Pewarta.co)-Unit Polsek TBU Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan pelaku pencurian, Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 18.12 WIB.
Pelaku pencurian berinisial NN alias MN (39) warga Jalan Sei Semayang Lk. III Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi melalui Kapolsek TBU Iptu Mulkanuddin Tanjung saat dikonfirmasi mengatakan kronologis kejadian, pada Selasa, 10 Januari 2023 sekira pukul 05.00 WIB, di Jalan DI Panjaitan Lk. II Kelurahan TB. Kota III Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai telah terjadi tindak pidana pencurian rumah korban Aldiansyah Agni (33).
Korban kehilangan 1 unit cosmos merek Youngma warna hitam, 1 helai ambal merah dan 1 helai seprai tilam warna merah merek Bonita yang dilakukan pelaku NN alias MN dengan cara memukul gembok rumah korban dan setelah terbuka kemudian mengambil sebagian barang-barang milik korban yang ada di dalam rumah.
Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 1.150.000,-.
Lanjut Kapolsek, berdasarkan pengaduan dari pelapor maka selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut yang mana penyidik Polsek Tanjungbalai Utara telah memeriksa saksi – saksi dan membenarkan bahwa pelaku NN alias MN telah melakukan pencurian barang tersebut di atas.
Berdasarkan keterangan saksi dan pelaku, telah memenuhi unsur Pasal 363 ke 3e dan ke 5e dari KUHPidana, dan pelaku NN alias MN telah di tangkap di Polsek Tanjungbalai Utara dengan surat perintah penangkapan, Nomor : SP.Kap/06/I/RES.1.8/2023/Reskrim, Tanggal 27 Januari 2023.
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 1 buah Rice Cooker Merek Youngma, Saat ini tersangka berada di Polsek Tanjungbalai Utara untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (red)