Kampar (Pewarta.co)- Jajaran Polsek Tapung berhasil menangkap bandar narkotika jenis sabu-sabu seberat 63.03 gram di Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Selasa (5/4/2022).
Pelaku adalah EZ alias E, warga Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang 1 paket Besar diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, 9 paket Besar diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, 3 paket kecil barang bukti diduga narkoba jenis sabu-sabu, 1 bong alat hisap sabu yang terbuat dari botol minuman teh pucuk, 3 mancis, timbangan digital merk ACS, buku catatan penjualan sabu, hand phone merk Nokia warna biru, hand phone android merk Redme warna biru, sendok yang terbuat dari kertas, uang tunai Rp. 4,9 juta dan kaca pirex.
Awal penangkapan ini sekira pukul 19.30 Wib, Kanit Reskrim Iptu Lambok Hendriko Pakpahan, S.H Mendapatkan informasi dari masyarakat disebuah Gubuk atau Pondok kolam ikan yang terletak di Desa Bencah Kelubi sering digunakan untuk tempat transaksi atau penyalahgunaan Narkotika.
Mendapat informasi terssebut, Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjalo Tua, S.H,. M.H. memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung Iptu Lambok Hendriko Pakpahan, S.H Untuk melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.
Setelah itu Kanit Reskrim beserta Panit Opsnal dan anggota Opsnal melakukan Penyelidikan Informasi Tersebut sekira pukul 21.30 Wib yang Pondok kolam ikan yang di maksud oleh Masyarakat Tersebut yang diduga sebagai tempat transaksi Narkotika dan penyalahgunaan Narkotika, dan setelah itu Tim Opsnal Polsek Tapung Melihat di dalam Gubung Atau Pondok Ikan Tersebut 1(Satu) orang laki – laki yang Sedang Duduk di gubung kolam Ikan Tersebut yang mengaku bernama EZ alias E.
Setelah itu yang mana Tim Polsek melakukan Penangkapan serta melakukan penggeledahan yang disakasikan oleh aparat RT setempat dan pada saat pengeledahan Badan yang mana Tim Opsnal sek Tapung menemukan 3 (tiga) Paket Kecil barang bukti diduga narkoba jenis sabu-sabu dalam kotak warna hitam di dalam kantong celana sebelah kiri pelaku.
selajutnya melakukan pengeledahan di dalam kamar di Sebuah Gubung kolam ikan di temukan 9(sembilan) paket sedang yang di duga Narkotika Jenis Sabu-Sabu dan 1 (satu) paket Besar yang di duga Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang di bungkus dengan mengunakan plastik Asoi warna hitam. Dan menemukan barang bukti lainnya.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjalo Tua mengatakan bahwa pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Guna Proses Lanjut.
“Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ” jelasnya.(J/red)