Kampar (Pewarta.co)-Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu Amankan seorang pelaku judi togel online, di sebuah warung yang berlokasi di Dusun Paitan Desa Kasikan Tapung Hulu pada Jumat siang (27/11/2020).
Pelaku judi yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah AF (35) warga Dusun Paitan Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.
Bersama AF juga diamankan barang bukti berupa 1 unit Hp android merk Realme, 20 lembar struk transaksi Bank, 17 lembar slip rekening koran Bank BRI Atas nama tersangka, sebuah kartu ATM BRI dan uang tunai senilai Rp 30 ribu.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (27/11) sekira pukul 12.00 wib, saat itu anggota Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu mendapat informasi dari masyarakat, tentang adanya warga Desa Kasikan yang melakukan aktivitas judi jenis Togel Online di dalam sebuah warung di Dusun Paitan Desa Kasikan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal perintahkan Kanit Reskrim Iptu Aulia Rahman bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 14.00 wib Tim tiba tiba dilokasi dan berhasil mengamankan target yang diduga tengah melakukan permainan judi togel online, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus perjudian tersebut, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku judi togel online ini.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya. (J/red)