Kampar (Pewarta.co)-Polsek Tambang menangkap pemuda warga Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang yang merupakan pelaku percobaan pencabulan atau rudapaksa anak di bawah umur.
Pelakunya berinisial TA alias TD (20) ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Tambang pada Minggu (12/9/2021).
Sebelumnya pelaku diamankan oleh orang tua korban karena mencoba mencabuli anak perempuannya yang baru berusia 12 tahun.
Kejadian ini bermula pada Pada Minggu (12/09/2021) sekira pukul 14.00 wib, saat itu pelapor (ayah korban) menyuruh korban untuk mengantar kunci motor ke rumah pelaku, namun sudah sekitar satu jam korban belum juga kembali kerumah.
Kemudian sekira pukul 15.00 wib, korban pulang ke rumah sambil menangis, lalu ayah korban bertanya “Kenapa kamu menangis dan kok lama kali pulangnya?”, Lalu korban menyampaikan bahwa dirinya diminta oleh pelaku menemaninya untuk membeli aqua galon dan tepung terigu, akan tetapi pelaku membawa korban kesemak-semak yang ada pondoknya.
Sesampai di pondok, pelaku menarik tangan korban dengan paksa untuk masuk ke dalam pondok, korban tidak mau dan berontak lalu kabur. Pelaku kemudian mencoba mengejar korban sampai ke rumah.
Akibat kejadian tersebut ayah korban langsung menghubungi pihak Kepolisian, lalu bersama beberapa warga mencari pelaku dan berhasil mengamankannya.
Atas laporan tersebut personel Unit Reskrim Polsek langsung mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan membawa pelaku ke Polsek Tambang untuk pengusutannya.
Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan bahwa tersangka kini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, Junto Pasal 53 KUH Pidana tentang percobaan melakukan tindak pidana,” ujar Kapolsek. (red)