Pekanbaru (Pewarta.co)- Polsek Senapelan melaksanakan Konferensi Pers atas pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu sebanyak 170 paket dengan berat 39 Gram yang terjadi di wilayah hukum Polsek Senapelan.Jumat,(8/7/2021)
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Senapelan Kompol Dany Andhika Karya Gita, yang memimpin langsung pelaksanaan Konferensi Pers di Mapolsek Senapelan.
Kompol Dany menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan atas dasar laporan Polisi: LP/93/A/VI/2021/Riau/PolrestaPekanbaru/Polsek Senapelan pada Selasa, 29 Juni 2021.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkoba di Kelurahan Kampung Dalam tepatnya di Gang Koto” Ungkap Kompol Dany.
Atas informasi itu Kapolsek Senapelan langsung merespon cepat dengan memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Noki Loviko, beserta tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi yang dimaksud.
Kompol Dany menjelaskan setelah memastikan informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Senapelan beserta tim Opsnal tiba di lokasi yang dimaksud sekira pukul 20.30 WIB, saat memasuki kampung dalam terpantau adanya beberapa orang laki-laki yang berdiri didalam gang tersebut.
Selanjutnya tim Opsnal mengangkap seorang laki-laki yang di maksud pada informasi yang didapatkan, laki-laki itu berinisial AD (26) lalu tim Opsnal langsung melakukan penggeledahan terhadap AD dan ditemukan pada tangannya ada 1 buah plastik asoy berwarna hitam yang berisikan diduga Narkotika jenis Shabu. Dari pelastik itu bertuliskan 15 paket sebanyak 24 bungkus plastik klip bening les merah ukuran kecil yang didalamnya berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu. Selain itu juga diamankan 1 buah Handphone merek Vivo serta ditemukan didalam saku celana adanya uang tunai sebesar Rp. 694.000,- (Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah).
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Senapelan beserta Tim Opsnal melakukan pengembangan dengan menggeledah sebuah rumah yang diduga milik AD dan ditemukan 170 paket yang diduga Narkotika jenis Shabu-shabu.
“Dari rumah itu ditemukan 170 paket diduga Narkotika jenis Shabu-shabu dengan berbagai macam ukuran, ada yang bertuliskan 15 paket, 10 paket dan 25 paket” Ujar Kompol Dany.
Setelah itu, AD beserta barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Polsek Senapelan untuk dilakukan pengembangan.
“Setelah dilakukan penimbangan dengan jumlah sebanyak 170 paket diketahui dengan berat kotor 39 Gram” Pungkas Kompol Dany.
Atas kejahatannya itu, AD dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dan denda maksimum Sepuluh Miliar Rupiah.(red)