Medan (Pewarta.co)-Dedi Syahputra (43) berhasil ditangkap personil Polsek Medan Area saat berada di rukonya di Jalan Sukaramai depan Gang Langgar, Kecamatan Medan Area, Kamis (8/7/2021) sore.
Dedi ditangkap atas laporan pengaduan Erwin, Kepala Lingkungan VI Kelurahan Tegal Sari III, dan Ali Aswan, Kepala Lingkungan VIII, Kecamatan Medan Area, ke Polsek Medan Area.
Kedua Kepling tersebut dibacok pelaku saat kedua korban hendak memberikan surat pemberitahuan kepada para pedagang di Pajak Sukaramai, Kamis (8/7/2021) pagi.
“Kejadianya pas kami mau memberikan surat pemberitahuan mengenai pemindahan pedagang kaki lima di Pajak Sukaramai.”kata Ali saat dihubugi pewarta.co, Jumat (9/7/2021) sore.
Saat ia dan Kepling VI hendak memberitahukan surat tersebut kepada para pedagang, pelaku melihat dan langsung membacok keduanya dengan parang yang kerab dipakai pelaku untuk membelah kelapa.
” memang yang dibacoknya pak Erwin Kepling VI, terus saya coba memisah, tapi dia malah membacok saya juga” terang Ali.
Akibatnya Erwin mengalami luka bacok dikepala dan dilengan.
“Erwin yang parah, kepala dan tangannya luka dibacok. Kalau saya cuma tergores di tangan” ujarnya.
“Pelaku sekarang sudah ditangkap di Polsek Medan Area,” pungkasnya.(surya/red)