Asahan (Pewarta.co)-Unit Reskrim Polsek Prapat Janji Polres Asahan berhasil mengungkap kasus pencurian mobil Toyota Innova Reborn yang terjadi di garasi rumah Manager PTPN IV Sei Silau yang terjadi pada hari Sabtu (6/1/2024).
“4 terduga berhasil diamankan lewat proses penyamaran atau undercover buy oleh anggota,” ungkap Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi melalui Kapolsek Prapat Janji AKP JT Siregar, Rabu (10/1/2024).
Dijelaskan JT Siregar, keempat pelaku masing-masing berinisial AP alias Ar (33) warga Dusun IV Desa Suka Damai Barat Kecamatan Pulau Banding, AJ (30), warga Pondok Kopi Afdeling V Dusun V Desa Urung Pane Kecamatan Setia Janji, E (41) warga Dusun VIII Desa Ambalutu Kecamatan Buntu Pane dan DS alias De (33) warga Jalan Jeruk Lingkungan II Kelurahan Sentang Kota, Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan.
“Dua dari 4 pelaku yakni AJ dan E, merupakan security PTPN IV Sei Silau,” ujarnya.
JT Siregar melanjutkan, aksi pencurian terjadi saat mobil Toyota Innova Reborn BK 1311 ABD warna gray disimpan oleh Dedy Irawan ke garasi Manager PTPN IV Sei Silau, Sabtu (6/1/2024). Namun, ketika Dedy datang Minggu (7/1/2024), mobil tersebut tidak ada ditemukan lagi di garasi.
Atas peristiwa ini, Manager PTPN IV Sei Silau Sigit Bambang Prasetyo membuat laporan ke Polsek Prapat Janji. Menindaklanjuti laporan, penyelidikan dilakukan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Bambang Wahyudi. Melakukan undercover buy, petugas mengetahui keberadaan mobil.
Sempat menggunakan plat palsu, polisi akhirnya menemukan mobil. Keempat pelaku akhirnya berhasil diringkus dari tempat yang berbeda.
“Saat diinterogasi para pelaku mengakui perbuatan mereka, yakni mencuri Toyota Innova Reborn dari garasi rumah Manager PTPN IV Sei Silau,” pungkas JT Siregar.(mora)