Medan (Pewarta.co)-Direktorat Lalulintas Polda Sumut dan Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut dan stakeholder terkait, mengeluarkan kebijakan melarang seluruh operator jasa angkutan atau pool bus menaikkan dan menurunkan penumpang disepanjang Jalan Sisingamangaraja, Medan berlaku sejak Rabu (10/1/2024).
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut rapat bersama Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Sumut dalam pengoptimalan Terminal Terpadu Amplas bertempat di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Selasa (9/1/2024) kemarin.
Kepala Dinas Perhubungan Sumut Dr Agustinus Panjaitan mengungkapkan, kebijakan itu dalam rangka mengoptimalkan fungsi dari Terminal Amplas.yang memiliki fasilitas memadai dan baik. Kemudian menegakkan ketertiban lalulintas atas aktivitas bus-bus sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Medan.
“Prinsipnya bukan lah yang baru, sudah menjadi atensi Polda Sumut dan stakeholder terkaitnya dalam Forum Lalulintas angkutan jalan. Kita sudah beberapa kali rapat,” kata Agustinus saat dikonfirmasi, Rabu (10/1/2024).
Agustinus mengungkapkan kebijakan itu merupakan inisiasi dan atensi dari Polda Sumut. Sehingga seluruh stakeholder terkait terlibat dalam melaksanakan kebijakan mengoptimalkan Terminal Amplas, Kota Medan itu.
“Sebelumnya kegiatan ini sudah diinisiasi untuk pengoptimalan Terminal Amplas. Sudah ada komitmen seluruh stakeholder terkait. Termasuk operator angkutan,” jelasnya.
Dalam kebijakan itu Agustinus mengungkapkan tidak saja melibatkan dari Polda Sumut dan Pemprov Sumut saja. Tapi, juga melibatkan Satlantas Polrestabes Medan, Dishub Medan dan Organda Sumut serta Organda Medan.
“Dishub Medan terkait dengan loket-loket yang di sekitar Jalan Sisingamangaraja, Medan. Dishub Sumut terkait dengan angkutan antar kabupaten/kota dalam Provinsi sepanjang Jalan Sisingamangaraja,” jelasnya.
Agustinus mengatakan tim gabungan sudah bekerja di lapangan sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Medan untuk melakukan sosialisasi terhadap jasa angkutan atau operator bus, atas kebijakan pengoptimalan terhadap Terminal Amplas.
“Kita sudah komitmen, tidak ada lagi menurunkan dan menaikkan penumpang di badan jalan di bahu jalan, semua di Terminal Amplas. Tim sudah bekerja di lapangan dan ada Polda Sumut, Dishub Sumut, Satlantas Polrestabes Medan dan Dishub Medan,” ucapnya.
Agustinus mengatakan dalam kebijakan itu sudah ada sanksi tegas akan diberikan kepada operator bus yang bandel, tetap menaikkan dan menurunkan penumpang di pool sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Medan. Sanksi berupa tilang kendaraan bermotor hingga pencabutan izin usaha operator bus tersebut.
“Nanti kalau ada pelanggaran langsung dilakukan tindakan tegas, polisi akan melakukan penilangan, lalu Dishub dan Kemenhub terkait izin usahanya. Ada proses administrasinya, pembekuan hingga pencabutan izin usahanya,” ujarnya.
Agustinus mengimbau kepada masyarakat, untuk ikut serta dalam menjalani kebijakan itu. Bila ingin melakukan perjalanan menggunakan bus naik dan turunnya di Terminal Amplas tidak di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Medan.
“Semua operator jasa angkutan, harus juga mengarahkan penumpang naik dan turun di Terminal Amplas,” tandasnya.
Berikut rambu-rambu larangan naik dan menurunkan penumpang serta bongkar muat barang di Jalan Sisingamangaraja, Medan ada 10 titik yaitu di Jalan Sisingamangaraja samping PT Raja Travel 1 spanduk, depan loket PT Simpati 1 spanduk, depan Independen Tour 1 spanduk, di Pajak Pasar Simpang Limun 1 spanduk, samping Loket Bus PT Almasar Indonesia 1 spanduk, depan PT Galant Travel 1 spanduk, Simpang Marendal 1 spanduk dan sejumlah titik lainnya. (red)