Medan (Pewarta.co)-Polsek Patumbak berhasil membekuk pengedar sabu di Pasar 12, Jalan Perjuangan Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang.
Sang pengedar yang dimaksud ialah Indra Wahyudi (34).
Warga Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang ini ditangkap saat personel Polsek Patumbak menggelar Operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di lokasi tersebut, Rabu (21/11/2018).
Dari saku celana Indra, petugas menyita paket klip kecil sabu untuk dijual.
Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar didampingi Kanit Reskrim Patumbak Iptu Budiman Simanjuntak SE MH mengatakan, pihaknya mengamankan Indra yang diduga seorang pengedar.
“Indra kita ringkus, saat operasi GKN di Jalan Perjuangan Desa Marindal II Patumbak,” kata AKP Ginanjar.
Sebelum penggerebekan, dijelaskannya, personel Polsek Patumbak melakukan apel dipimpin langsung oleh Kaposlek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK dan diikuti oleh seluruh Kanit serta personil.
“Siap apel, semuanya melakukan patroli berjalan kaki untuk menyisir para pengedar maupun pengguna narkoba,” jelas Perwira balok tiga ini.
Sampainya di TKP, disebutkan Ginanjar, petugas langsung curiga dengan gerak-gerik pelaku.
“Selanjutnya, petugas menggeledah dan ditemukan paket sabu-sabu di saku celana dan uang tunai sebesar 100 ribu rupiah,” sebut orang nomor satu di Mapolsek Patumbak ini.
Selanjutnya, kata Ginanjar, Indra Wahyudi langsung dibawa ke Polsek Patumbak untuk proses lebih lanjut.
“Kita akan serius menggempur kampung narkoba di wilayah Patumbak,” tegasnya.(Dedi)