Medan (Pewarta.co)-Penyidik Polsek Medan Baru menetapkan 12 orang tersangka atas kasus tindak pidana perjudian dari Jalan Harmonika Medan.
Ke 12 orang tersangka itu saat ini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Medan Baru.
“Ke 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu terdiri dari tiga penyelenggara perjudian jenis dadu dan sisanya merupakan pemain. Sedangkan 13 orang yang turut diamankan dari lokasi penggerebekan ditetapkan sebagai saksi dan telah dipulangkan,” ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK MH, Sabtu, (2/5/2020).
Lebih lanjut dijelaksan mantan Kanit Ekonimi Satreskrim Polrestabes Medan ini, penggerebekan lokasi jugdi tersbeut dilakukan berdasarkan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas adanya praktik perjudian di kawasan pemukiman padat penduduk Jalan Harmonika Pasar I Kelurahan Titi Rante, Kecamatan Medan Baru.
“Nah, menindaklanjuti laporan tersebut, personel gabungan Polsek Medan Baru dan Tim Kamsus Ditintelkam Polda Sumut melakukan penyelidikan dengan menyaru sebagai pemain judi di lokasi tersebut pada hari Kamis, 30 April 2020 kemarin,” jelas Kapolsek.
Dikatakan Kapolsek, selain mengamanakan para tersangka, petugas juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp. 9.140.000, Suzuki Ertiga pelat BK 1718 ZD, 6 buah dadu dan alat perjudian lainnya.
“Saat ini, barang bukti yang diamankan dari lokasi tersebut telah diboyong ke Mapolsek Medan Baru guna kepentingan penyelidikan,” pungkas Alumnus Akademi Kepolsian (Akpol) Tahun 2005 ini. (rks)