Medan (Pewarta.co)-Pada peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2020 ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengusung tema “Belajar dari Covid-19”.
“Tahun ini, di tengah masa pandemi Covid-19 peringatan Hardiknas ditiadakan upacara bendera yang umumnya wajib diselenggarakan di setiap kantor instansi pusat dan daerah, serta setiap satuan pendidikan,” sebut Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumut Prof Dian Armanto di Medan, Sabtu (2/5/2020).
Menurut Dian, tema peringatan Hardiknas tahun ini memang menyesuaikan dengan situasi yang terjadi saat ini akibat wabah Covid-19.
Pendidikan di Indonesia pun menjadi salah satu bidang yang terdampak akibat adanya pandemi Covid-19 tersebut.
Dengan adanya pembatasan interaksi, sekolah dan kampus diliburkan dan proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) diganti dengan menggunakan sistem dalam jaringan (daring).
“Kondisi ini membuat pelajar, mahasiswa, guru maupun dosen dapat menguasai teknologi pembelajaran secara digital atau online,” kata Dian.
Metode pembelajaran seperti itu, menurut Dian, tentunya
tanpa mengurangi kualitas materi dan target pencapaian dalam pembelajaran.
“Pandemi Covid-19 ini memberikan hikmah dalam dunia kependidikan kita,” ujarnya.
Disebutkannya, adanya kebijakan pemerintah untuk melakukan pembelajaran jarak jauh melalui online, maka dapat memberikan manfaat yaitu meningkatkan kesadaran untuk menguasai kemajuan teknologi informatika (IT) saat ini dan mengatasi permasalahan proses pendidikan di Indonesia.
Kampus Merdeka
Hardiknas tahun ini juga ditandai dengan keluarnya Buku Panduan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI 2020.
Melalui panduan ini diharapkan Perguruan Tinggi dapat mengembangkan program secara optimal, efektif, efisien, dan bermutu sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT).
Dian menuturkan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat saat ini, harus direspon perguruan tinggi secara cepat dan tepat.
Seperti halnya Permendikbud No 3 Tahun 2020 memberikan hak kepada mahasiswa untuk tiga semester belajar di luar program studi melalui program Kampus Merdeka.
Dengan Kampus Merdeka itu kata Dian, terbuka kesempatan luas bagi mahasiswa untuk memperkaya dan meningkatkan wawasan serta kompetensinya
di dunia nyata sesuai dengan keinginannya.
Untuk itu, perguruan tinggi dituntut untuk dapat merancang dan melaksanakan proses pembelajaran yang inovatif
agar mahasiswa dapat meraih capaian pembelajaran mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara optimal dan selalu relevan dengan kebutuhan zaman.
Menurutnya Kampus Merdeka merupakan wujud pembelajaran di perguruan tinggi yang otonom dan fleksibel sehingga tercipta kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa.
Mahasiswa diberikan kebebasan mengambil SKS di luar program studi tiga semester dengan rincian 1 semester untuk mata kuliah di luar program studi dan 2 semester melaksanakan aktivitas pembelajaran di luar perguruan tinggi.
Dian menyebutkan, pada program kampus merdeka itu berbagai bentuk kegiatan dilakukan belajar di luar kampus di antaranya melakukan magang/praktik kerja di Industri atau tempat kerja lainnya, melaksanakan proyek pengabdian dan penelitian, mengikuti pertukaran mahasiswa, kegiatan kewirausahaan, membuat studi/
proyek independen, dan mengikuti program kemanusisaan.
Untuk itu Pimpinan perguruan tinggi, kata Dian, wajib memfasilitasi hak bagi mahasiswa tersebut, antara lain menjalin MoU dengan mitra/ dunia industri.
Menurut Dian, kerja keras juga dituntut dari pihak program studi untuk menyusun atau menyesuaikan kurikulum dengan model implementasi Kampus Merdeka.
Selain itu, skill maupin ilmu pengetahuan mahasiswa harus ditingkatkan.
“Jika itu betul-betul dijalankan, ini bisa jadi ‘kemerdekaan’ bagi mahasiswa untuk menentukan dan memilih sesuai minat dan kompetensinya sehingga bisa meningkatkan ilmunya,” ujarnya.
Dijelaskan Dian, dengan adanya MoU antara pimpinan perguruan tinggi dan pihak perusahaan akan diketahui bentuk kerjasama apa saja yang dilakukan dan dilatih dari perusahaan tersebut.
Selanjutnya perusahaan bisa memberikan sertifikat kompetensi akan keberadaan mahasiswa selama di perusahaan itu.
“Jadi begitu kembali ke kampus, mahasiswa dapat 20 SKS dari perusahaan tersebut,” sebutnya.
Dian meyakini dengan adanya program Kampus Merdeka, mahasiswa lebih diberdayakan dan lebih berkompetensi. Sebab, mahasiswa diberi kebebasan untuk memilih bidang yang mereka sukai. (gusti)