Medan (Pewarta.co)-Personel Unit Reskrim Polsek Medan Area meringkus tiga spesialis bongkar rumah kosong di Jalan HM Jhoni Gang Mangga, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Ketiga pelaku, M Yazid Harahap (34) warga Jalak IV Perumnas Mandala No. 166 Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai, Bily Johanes Zebua (26) Jalan Tuar Indah Blok IX Kelurahan Besar Kecaman Medan Labuhan Kabupaten Deli Serdang dan Zulfan Lubis (42) warga Jalan Rahmadsyah Gang Dame No. 20-B Kelurahan Kota Matsum I Kecamatan Medan Area.
Rabu (13/7/2022) siang, Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba menjelaskan, pencurian terjadi pada hari Rabu (29/6/2022) sekira pukul 21.00 wib, pelaku Yazid Harahap pulang dari tempat kerjanya sebagai tukang parkir. Saat melintas di Jalan HM Joni Gang Mangga Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, pelaku melihat sebuah rumah kosong yang ditinggal penghuninya, Kuinadi Hou.
Keesokan harinya, Kamis (30/6/2022) sekitar pukul 00.45wib, Yazid mengajak kedua pelaku Bily dan Zulfan ke rumah kosong tersebut dan mengambili barang-barang dari dalam rumah dengan cara mencongkel jendela.
Para pelaku kemudian menggasak dua pintu besi. Dengan menggunakan becak pelaku Zulfan para pelaku memboyong hasil curianya dan rencananya mau dijual dan hasilnya mereka bagi.
Sialnya belum lagi menikmati hasil curianya, ketiga pelaku berhasil dibekuk personil Polsek Medan Area.
“Barang bukti yang berhasil diamankan, dua pintu besi, obeng, tas warna hitam, gunting, 1 unit becak dan uang tunai Rp46 ribu. Ketiga pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 7 tahun,” ucap Philip.(surya/red)