Sergai (Pewarta.co)-Polsek Firdaus meringkus pengedar narkotika jenis sabu-sabu dari Dusun V Pangkalan Budiman I, Sei Rampah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).
Tersangka pengedar dimaksud ialah Latiful Amin alias Ipul (49), warga Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai.
Dari pengungkapan ini, personel Unit Reskrim Polsek Firdaus menyita sepucuk senjata airsoftgun berikut amunisinya, bong dan paket klip sabu-sabu sebagai barang bukti.
Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang SH Mhum didampingi Kasatresnarkoba, AKP Martualesi Sitepu SH MH yang dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.
“Benar. Tersangka diringkus oleh personel Unit Reskrim Polsek Firdaus berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas transaksi narkotika jenis sabu-sabu di lokasi tersebut,” ujar AKBP Robinson, Rabu, (22/1/2020).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim langsung melaporkannya ke Kapolsek Firdaus yang dilanjutkan dengan melakukan penyelelidikan.
“Selanjutnya, Kanit Reskrim bersama personel didampingi oleh tokoh masyarakat setempat langsung menuju lokasi dan melakukan penggeledahan,” jelas mantan Kapolres Batubara ini.
Ketika diinterogasi, Kapolres menyebutkan, tersangka mengaku barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang di Kampung Baru, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai.
“Sedangkan senjata jenis airsoftgun tersebut merupakan milik seorang warga Medan yang ditukar dengan narkotika jenis sabu-sabu,” sebutnya.
Usai diamankan, kata Kapolres, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Kapolsek Firdaus untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas orang nomor satu di Mapolres Sergai ini. (rks)