Medan (Pewarta.co)-Personel Unit Reskrim Polsek Delitua meringkus seorang pecandu ganja bernama Frianton Tarigan (34).
Pria pengangguran warga Jalan Luku I, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor ini diringkus saat melintas di seputar kediamannya pada hari Jumat, 11 Oktober 2019 pekan lalu.
Kapolsek Delitua, Kompol Efianto yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim, Iptu Idem Sitepu SH membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Benar. Tersangka diringkus berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan kelakuan tersangka yang seolah kebal hukum dengan mengantongi ganja” ujar Kanit, Senin, (14/10/2019).
Lebih lanjut dijelaskannya, menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim dipimpin langsung oleh Panit II Reskrim Polsek Delitua Iptu AT Pakpahan SH langsung menuju lokasi yang dimaksud.
“Setibanya di lokasi, petugas melihat tersangka mengendarai Suzuki Satria FU. Namun, tersangka yang berupaya kabur dari sergapan petugas terjatuh dari sepeda motornya hingga mengakibatkan luka pada bagian mulutnya,” jelas orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Delitua ini.
Selanjutnya, Idem menambahkan, ketika dilakukan penggeledahan, didapati satu paket daun ganja kering dari saku celananya.
“Ketika diinterogasi, tersangka mengaku barang haram itu merupakan miliknya yang baru dibeli dari seseorang untuk dipakai sendiri,” tambah Idem.
Usai diamankan, kata Kanit, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Delitua untuk diproses.
“Akibat perbuatannya, tersangka harus merasakan pengapnya rumah tahanan Mapolsek Delitua,” pungkasnya seraya menambahkan tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (rks)