Medan (Pewarta.co)-Polrestabes Medan henitkan pelarian Narapidana (Napi) Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) Klas III Hinai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Bahkan, Napi bernama Abdul Halik Chaniago alias Dedek (35), warga Jalan Pasar 5 Tembung Salak 28 Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang ini terpakasa ditembak petugas karena melakukan perlawanan saat dibawa pengembangan kasus.
Sementara tembakan peringatan yang sebelumnya diletuskan tidak diindahkan tersangka.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak yang dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.
“Benar. Tersangka pelarian Lapas Klas III Narkotika tersebut terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan usai ditangkap di Jalan Jermal XV dan dibawa pengmbangan atas kasus pencurian pada hari Jumat, 13 Maret 2020 kemarin,” ujar AKBP Maringan Simanjuntak, Selasa, (16/3/2020).
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kasubdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut ini, terungkapnya kasus ini berdasarkan tindak lanjut dari laporan korban yang kehilangan dua unit handphone seharga Rp. 4,8 juta dari kediamannya, Jalan Beringin Pasar V Dusun XIV Tembung, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
“Nah, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Medan yang melakukan penyelidikan mengetahui keberadaan tersangka dan berhasil meringkusnya,” jelas Kasat Reskrim.
Ketika diinterogasi, sebut Maringan, tersangka mengakui bahwa dirinya merupakan salah seorang Napi pelarian Lapas Klas III Hinai pada 17 Mei 2019 lalu.
Usai diberi perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara karena luka tembak, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolrestabes Medan untuk diproses.
“Tersangka juga mengakui telah melakukan aksinya di lima lokasi lainnya dengan modus serupa yaitu mencongkel jendela dan mengambil handphone korban dengan menggunakan tanggok. (rks)