Medan (pewarta.co) – Walau identitas korban belum terungkap, namun personil Polsek Medan Area sudah berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang mayatnya ditemukan di Sungai Denai dalam kondisi tangan dan kaki terikat dan leher luka sayatan senjata tajam.
Pelaku diringkus ditempat persembunyianya di bawah kolong tempat tidur, rumah adik ibunya bernama Dia di Jalan Bantan Kelurahan Tirtosari Kecamatan Medan Tembung, Minggu (15/3/2020) pagi.
Bersama barang bukti ,1 satu bilah samurai, kabel listrik, sandal dan celana korban,pelaku diboyong ke Mapolsek Medan Area.
Senin (16/3/2020) sore, Polsek Medan Area memaparkan penangkapan pelaku.
Dalam paparanya pelaku M.Antoni Akbar (37) mengaku kesal kepada korban karena melihat korban masuk ke pekarangan rumahnya di Jalan Menteng Vll Gang. Bahagia No. 89 Kel. Menteng Kecamatan Medan Denai.
Pelaku menuduh korban hendak mencuri kemudian mengikat kedua tangan dan kaki korban. Tak hanya itu dengan sadis pelaku menggorok leher korban hingga tewas seketika.
Untuk menghilangkan jejak pelaku membuang mayat korban ke sungai Denai yang tak jauh dari rumahnya.
Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Medan Area Kompol Faidir SH MH mengatakan, ” pelaku kesal karena melihat korban hendak mencuri dan masuk pekarangan rumahnya. Kemudian pelaku mengikat kedua kaki dan tangan korban kemudian menggoroknya hingga tewas. ” Irsan.
Menurut Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, pelaku waras dan tidak mengalami gangguan jiwa. “sebab saat kita introgasi pelaku menjawab dengan lancar. Atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara dan seumur hidup, “kata Sinuhaji seraya berharap kepada awak media untuk membantu mencari keluarga korban. Sebab hingga saat ini identitas dan keluarga korban belum dikatahui. Menurut warga setempat korban sering mencari barang bekas di sekitar TKP.(surya)