Tanjungbalai (Pewarta.co)-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Tanjungbalai menangkap pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Jalan SMA 3, Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Rabu (11/11/2020).
Pelaku KDRT tersebut berinisial RAL alias Rudi (45) warga Jalan Pattimura Gang Tulang, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai. Sedangkan korbannya Juliana alias Juli (43) warga yang sama.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan pelaku KDRT itu berdasarkan laporan Juliana alias Juli, di mana pada Jumat (26/10/2020) pagi di Jalan SMA Negeri 3, Kota Tanjungbalai korban dianiaya pelaku Rudi.
Akibat kejadian itu korban merasa keberatan dan melaporkan yang dialaminya ke Polres Tanjungbalai.
Mendapat laporan itu, Tim I Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.
Lalu, pada Rabu (11/11/2020) sekitar pukul 15.15 WIB, personel Tim I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mendapat informasi bahwa tersangka Rudi berada di Jalan SMA Negeri 3, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai tepatnya sedang duduk-duduk di depan rumah warga.
Sekitar 16.00 WIB, personel Tim I Tekab Satreskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku Rudi.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya. (red)