Tanjungbalai (Pewarta.co)-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungbalai menerima laporan warga atas tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan atau perbuatan cabul terhadap anak.
Korban adalah anak perempuan E (13), orangtua korban melapor ke Polres Tanjungbalai tanggal 2 April. Menindaklanjuti ini, Satreskrim Polres Tanjungbalai langsung meringkus tersangka MA (23).
“Pelaku menjumpai korban kemudian pelaku mengajak korban ke TKP tepatnya dibelakang rumah korban kemudian pelaku membuka celana yang digunakan korban lalu menyetubuhi korban layaknya suami istri,” terang Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo dalam keterangannya, Sabtu (9/4/2022)
“Mendengar hal tersebut orangtua korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Tanjungbalai untuk ditindaklanjuti,” sambung AKP Eri.
Lalu, pada Jumat tanggal 8 Maret 2022 sekitar pukul 16.00 WIB diketahui tersangka berada di rumahnya yang berada Jalan Karya Kelurahan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.
Kemudian Opsnal Sat Reskrim bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dipimpin oleh Kanit Idik II Satreskrim M Reza Fahrurozy dan sekitar pukul 17.00 WIB tersangka berhasil diamankan.
Polisi mengamankan barang bukti 1 unit HP milik kakak tersangka yang digunakan untuk menghubungi korban dan 1 unit kendaraan bermotor jenis scoopy yang digunakan untuk menjemput korban ke lokasi TKP.
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandas AKP Eri.
Tersangka MA melanggar pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (red)