Tanjungbalai (Pewarta.co)-Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi yang diwakili Wakapolres Tanjungbalai Kompol H Jumanto memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4.407,8 gram hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Tanjungbalai selama tiga bulan terakhir di Halaman Depan Mako Polres, Selasa (31/5/2022).
Sebelum pemusnahan terlebih dahulu dilakukan pengujian barang bukti narkotika oleh Tim Labfor Poldasu. Lalu dimusnahkan dengan cara merebus kedalam dandang yang berisikan air yang sudah mendidih untuk selanjutnya di tuang kedalam setikteng WC Polres Tanjungbalai.
Wakapolres Tanjungbalai dalam sambutannya mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan seberat 4.407,8 gram. Barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut disita dari 3 kegiatan atau laporan polisi selama iga bulan terakhir dengan tiga orang tersangka dan satu orang masih dalam pencarian (DPO).
“Narkotika jenis sabu seberat 4.734,04 gram itu dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 18.936 orang dengan asumsi satu gram untuk empat orang pengguna. Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh instansi atau lembaga dan lapisan masyarakat atas kerja samanya mendukung kami untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kota Tanjungbalai,” pungkasnya.
Mewakili Tokoh Masyarakat Kota Tanjungbalai H Zainal Arifin, mengatakan, mewakili Tokoh Masyarakat Kota Tanjungbalai mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Polres Tanjungbalai saat ini.
“Semoga apa yang diharapkan masyarakat rasa aman dan nyaman dapat tetap terjaga dengan kehadiran Polri di tengah masyarakat,” ucapnya. (red)