Tanjungbalai (Pewarta.co)-Satreskrim Polres Tanjungbalai mengamankan 4 penadah HP curian dari lokasi yang berbeda, Selasa (28/9/2021) sekitar pukul 23.30 WIB.
Satu di antara penadah itu bekerja sebagai PNS dan juga memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram saat diamankan.
Keempat penadah itu masing-masing berinisial R alias Madon (41) warga Jalan Tenang, Kelurahan Pulo Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, BRH alias Boy (40) warga Jalan Anwar Idris, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, TMS alias Dongan (23) warga Jalan Anwar Idris, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, dan JS alias Joko (33) warga Jalan H.Aidlin, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Selain mengamankan keempat pelaku penadah HP curian, petugas juga menyita barang bukti 1 unit HP Vivo V11 milik korban yang diamankan dari tangan R alias Madon.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK, Kamis (30/9/2021) sore menjelaskan, empat pelaku penadah diamankan berdasarkan laporan Eltiyanto Ivan Pangaribuan (31) warga Jalan HM.NUR Lk.V, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Di mana pada Jumat (17/9/2021) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Gang Gozali, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan TB Selatan Kota Tanjungbalai tepatnya di sebuah toko di pasar telah terjadi tindak pidana pencurian barang milik korban berupa 1 unit HP merek Vivo V11 warna hitam biru dan 1 buah gitar merek Yamaha warna hijau yang dilakukan pelaku (lidik).
Aksi itu dilakukan dengan cara pada saat kejadian korban berada di tokonya sedang tertidur lalu pelaku masuk ke dalam toko untuk mengambil atau mencuri HP dan gitar yang sebelumnya berada di dalam toko, tidak berapa lama pemilik bengkel yang tidak jauh dari toko yang bernama Bang JRP membangunkan korban dan bertanya “tadi teman mu datang gak bawa gitar, lalu temanmu itu keluar bawa gitar”.
Sontak korban mencari laki-laki yang membawa gitar itu namun tidak ditemukan, lalu korban melihat gitar dan HP miliknya telah hilang. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp.4.200.000,- dan korban merasa keberatan lalu melaporkannya ke Polres Tanjungbalai.
Berdasarkan laporan itu, personel Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai dipimpin Kanit Idik II Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Iptu Eko Ady Ranto melakukan cek TKP dan penyelidikan terhadap perkara itu.
Kemudian diketahui bahwa HP milik korban berada di tangan seorang laki-laki berinisial R alias Madon, lalu pada Senin (27/9/2021) sekitar pukul 16.20 WIB, personel Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai mendapat informasi bahwa penadah HP R alias Madon berada di Jalan Anwar Idris.
Selanjutnya personel Opsnal Sat Reskrim berangkat menuju TKP yang dimaksud dipimpin Kanit IDIK II Sat Reskrim dan sekitar pukul 16.40 WIB pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti 1 Unit HP merek Vivo yang digadaikan oleh seorang laki-laki berinisial BRH alias Boy sebesar Rp.500.000,-.
Tim Opsnal Sat Reskrim bergerak mencari keberadaan BRH alias Boy sekitar pukul 17.00 WIB di dapat informasi bahwa BRH alias Boy berada di Jalan Anwar Idris. Sekitar pukul17.15 WIB BRH berhasil diamankan dan pada saat diamankan terlihat BRH membuang sesuatu menggunakan tangan kanannya.
Lantas petugas Opsnal Sat Reskrim memeriksa barang yang dibuang itu BRH dan ditemukan 1 buah kotak plastik berisi 5 bungkusan plastik hitam yang didalamnya masing-masing berisi 1 bungkus plastik klip transparan berisi di duga narkotika jenis sabu.
Setelah diinterogasi, BRH mengakui HP milik korban di dapat dari seorang laki-laki berinisial JS alias Joko, di mana JS menyuruh menjualkan HP itu. BRH menemui R dan menggadaikan HP itu sebesar Rp.500.000,-.
Seterusnya BRH menemui JS dan langsung mengambil upahnya sebesar Rp.100.000,-. BRH mengatakan mendapatkan narkotika jenis sabu itu dari seorang lelaki berinisial TMS alias Dongan.
Kemudian dilakukan pencarian terhadap pelaku JS dan dan pada Selasa (28/9/2021) sekitar pukul 21.30 WIB tim opsnal mendapat informasi keberadaan JS sedang mengendarai becak dari arah titi rabok pulo simardan menuju Jalan Saidi Muli, selanjutnya tim Opsnal Sat Reskrim bergerak menuju TKP yang dimaksud dan sekitar pukul 22.30 Wib di Jalan Saidi Muli di tepatnya di atas jembatan berhasil dilakukan penangkapan.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pelaku JS dan mengakui bahwa HP itu di dapat dari pelaku TMS alias Dongan. Dilakukan pencarian terhadap TMS.
InformasiTMS berada di Jalan Anwar Anwar Idris. Sekira pukul 22.40 WIB pelaku TMS berhasil dilakukan penangkapan, lalu dilakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui bahwa dirinya membeli HP dari seorang lelaki berinisial B.
Selanjutnya dilakukan pencarian namun sampai saat ini belum di temukan dan akan tetap dilakukan pencarian terhadap laki-laki itu. Kemudian personel Opsnal Sat Reskrim mengamankan empat orang pelaku itu, 1 unit HP besrta kotaknya dan Narkotika diduga jenis sabu.
Sesampainya di Polres Tanjungbalai, Kanit Idik II Sat Reskrim berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba dan dilakukan penimbangan terhadap diduga narkotika jenis sabu itu dan hasil penimbangan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,14 gram. (red)