Sergai (Pewarta.co)-Satresnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Dusun V, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.
Pengedar dimaksud ialah Taupik Rahman alias Taupik (33), Dusun V Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban ini ditangkap pada hari Sabtu, 7 Desember 2019 berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di dusun V desa Pon itu, selanjutnya personil opsnal Satresnarkoba langsung menuju lokasi yang dimaksud,” ujar Kasatresnarkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu SH MH, Minggu, (8/12/2019).
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kapolsek Kutalimbaru ini, di dalam rumah, Tim menemukan tersangka sedang berada di sebuah kamar.
Selanjutnya, ketika dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti tujuh paket serbuk kristal diduga sabu-sabu di belakang rumah, tepatnya dekat kandang ayam.
“Namun pemilik rumah berinisial D yang menjadi target operasi Satresnarkoba berhasil kabur setelah mengetahui kedatangan petugas dengan cara melompati seng pagar,” jelasnya seraya menambahkan seorang asisiten rumah tangga berinisial S tutut diamankan dan dijadikan saksi.
Sedangkan Taupik sendiri, sebut Martualesi, dirinya mengaku hanya berperan membantu mengantarkan sabu-sabu ke pelanggan dengan upah Rp. 500 sampai Rp. 600 ribu sepekan.
“Taupik juga tinggal di rumah sang bandar dan sudah dua bulan terakhir membantu D dalam bisnis narkoba,” sebut mantan Wakapolsek Medan Barat ini.
Usai diamankan, kata Martualesi, tersangka berikut barang bukti tujuh paket sabu-sabu seberat 21,26 gram dan timbangan digital langsung digelandang ke Mapolres Sergai untuk diproses.
“Taupik dijerat dengan Pasal 114 sub 112 Yo 132 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (rks)