Sergai (Pewarta.co)-Satres Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil memutus mata rantai peredaran narkotika Aceh di Kecamatan Perbaungan.
Dalam kaitan itu, Polres Sergai berhasil menangkap dua pengedar narkotika masing-masing berinisial KA alias Iril (36) warga Dusun II, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai dan RK alias Rusman (31) warga Dusun Jejaring II, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai pada hari Jumat, 20 September 2019.
Dari tersangka yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) beserta rekannya seorang residivis kasus narkotika ini, Satres Narkoba Polres Sergai berhasil menyita 68,28 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Sergai, AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu S.Sos SIK MSi didampingi Kasatres Narkoba, AKP Martualesi Sitepu SH MH, Kanit II Satres Narkoba, Ipda Dwi Made Krisnanda S. Trk, Brigadir Toni Sehendro Sipayung SH mengatakan, dari tersangka Iril berhasil diamankan barang bukti 14 paket plastik klip transparan kiristal diduga sabu sebanyak 63,78 gram, 4 butir pil ekstasi berat 1,47 dan 1 buah tas sandang warna abu-abu.
“Tersangka Iril adalah merupakan DPO dari 2 perkara sebelumnya yang ditangani Satres Narkoba Polres Sergai. Sedangkan untuk barang bukti tersangka RK alias Rusman disita serbuk kristal putih diduga sabu-sabu seberat 4,5 gram, 2 unit hadphone dan uang tunai senilai Rp 1.000.000,. Jadi total barang bukti narkotika jenis sabu dari kedua tersangka sebanyak 68,28 gram,” kata AKBP H Juliarman
Lebih lanjut dijelaskan orang nomor sati di Mapolres Sergai ini, kedua tersangka merupakan satu jaringan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Tersangka Iril ditangkap lebih dahulu di kediamannya beserta tas yang berisikan sabu-sabu,” jelasnya.
Ketika diinterogasi, Julaiarman mengungkapkan, Itil mengakui barang haram tersebut diperoleh dari RK alias Rusman.
“Berdasarkan keterangan tersangka RK alias Rusman, dirinya mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang tersangka berinisial W (30) warga aceh yang dikenalnya saat menjalani hukuman di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Lubukpakam,” ungkapnya.
Sedangkan tersangka RK alias Rusman, sebut Kapolres merupakan seorang residivis narkoba yang baru keluar dari Lapas setelah menjalani hukuman 7 tahun penjara.
“Iril juga seorang residivis narkoba dan baru keluar dari LP setelah menjalan hukuman 1,5 tahun penjara. Sedangkan tersangka inisial W warga Aceh masih dilakukan penyelidikan,” sebutnya.
Usai diamankan, kata Kapolres, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Sergai untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 Milyar paling banyak 10 Milyar.” pungkas AKBP Juliarman.
Sementara itu, Iril, ayah tiga anak ini kepada kepada wartawan engaku bahwa dirinya sudah menjalani bisnis haram ini selama enam bulan setelah keluar Lapas usai menjalani masa hukuman 1,5 tahun.
“Baru berjalan enam bulan saya melakukan jual beli narkoba bang. Karna sebelumnya saya baru keluar dari penjara, jadi kita jual sabu lagi,” akunya.
Begitu juga RK alias Rusman bapak tiga anak ini juga mengaku baru tiga bulan menjalani jual sabu di wilayahnya.
Bahkan dirinya diajak rekan satu senasib di Lapas yang kini sudah bebas merupahkan warga Aceh untuk menjual narkoba karena faktor ekonomi.
“Kita karena diajak teman sewaktu sesama di LP bang, awalnya kita masih menjalani hukuman tujuh tahun penjara, namun rekan kita sudah bebas. Baru baru ini saya baru bebas bang, karna tidak ada kerjaan dan faktor ekonomi akhirnya kita komunikasi rekan kita di Aceh, itulah bang saya jual sabu lagi,” katanya. (ril/rks)