Sergai (Pewarta.co)-Polres Serdangbedagai (Sergai) memusnahkan narkotika jenis sabu hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Sergai, Selasa, (6/3/2019).
Barang bukti narkotika seberat 38,26 gram dari tersangka Fadly (34) yang ditangkap di Dusun I Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdangedagai pada 29 Januari 2019 lalu.
“Jadi, barang bukti yang dimusnahkan itu seberat 28,26 gram. Sedangkan 10 gram disisihkan untuk barang bukti di pengadilan,” ujar Kapolres Sergai, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu S.Sos SIK MSi didampingi Kasatres Narkoba, AKP Martulesi Sitepu SH MH beserta Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Sergai.
Lebih lanjut dijelaskan orang nomor satu di Mapolres Sergai ini, sebelum dimusnahkan dengan cara direbus, barang haram tersebut terlebih dahulu diperiksa keasliannya oleh Tim Labfor.
“Sedangkan akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” jelas AKBP Juliarman. (rks)