Padangsidimpuan (Pewarta.co)-Personel Satreskrim Polres Kota Padangsidimpuan berhasil mengamankan dan menembak spesialis pencuri rumah kosong yang ditinggal pemiliknya.
Tersangka dimaksud ialah JN Simbolon (28), warga Jalan Imam Bonjol Gang Mesjid Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan yang merupakan seorang residivis.
Dari tersangka yang diamankan di sebuah warung kopi tak jauh dari tempat tinggalnya, petugas menyita barang bukti berupa perhiasan emas dan uang tunai sebesar Rp. 6 juta.
Sedangkan pencurian tersebut dilakukan tersangka pada hari Jumat, 27 Desember 2019 lalu.
Kapolres Kota Padangsidimpuan yang dikonfirmasi membenarkan adanya seorang residivis kasus bongkar rumah yang terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat dibawa pengembangan kasus.
“Benar. Tersangka terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat dibawa pengembangan kasus. Sedangkan tembakan peringatan yang terlebih dahulu diletuskan petugas tidak diindahkannya,” ujar Kapolres.
Untuk itu, kata Kapolres, saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Kota Padangsidimpuan.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (Rts)