Padangsidimpuan (Pewarta.co)-Satresnarkoba Polres Kota Padangsidimpuan meringkus tiga pria yang diduga pengedar narkotika dalam gelaran Operasi Anti Narkotika (Antik) 2022.
Ketiganya masing-masing RDL (43), AL(27) dan MDT (37).
Kasatresnrkoba Polres Padangsidimpun AKP Sammailun Pulungan kepada wartawan, Senin (7/2/2022) mengatakan
penangkapan berawal dari informasi masyrakat bahwa di Jalan Alboin Hutabarat , Kelurahan Sidakkal sering terjadi penyalahgunaan Narkotika.
Menindaklanjuti hal tersebut Personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan.
“Saat bersamaan, melihat seorang pria sesuai ciri ciri yang diinformasikan, tak berapa lama pria Berinisial AL berhasil kita bekuk pada hari Rabu 2 Februari 2022 sekira pukul 22.00 Wib,” ujar Kasatresnarkoba.
Saat dilakukan penggeladahan, Tim Opsnal berhasil menemukan barang bukti 1 kotak rokok Surya berisikan 7 paket yang dibungkus dengan kertas warna coklat berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja yang sempat disembunyikan pelaku di rerumputan tidak jauh dari lokasi penangkapan.
“Dan kepada petugas yang bersangkutan mengakui barang bukti tersebut benar miliknya, ia sengaja menyembunyikan daun ganja itu rerumputan untuk menghindari pihak berwajib. Kini pelaku dan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 7,47 gram sudah diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan,” jelas Kasat,
Saat diinterogasi, lanjut Kasat, pelaku mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial RDL (43), Warga Jalan Sutan Maujalo Kelurahan Sidakkal , Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.
“Kemudian pihaknya pun melakukan pengembangan kerumah RDL dan berhasil membekuknya. Di sini petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan 13 paket yang dibungkus dengan kertas warna coklat berisi narkotika golongan I jenis Ganja, bersama 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis ganja ditemukan di samping pintu dapur, saat petugas melakukan penyisiran di kandang ayam yang persis berada di belakang rumah RDL , di sini petugas kembali menemukan 1 buah tas warna merah yang berisi 1 buah gunting, dan 1 buah pisau kater. 1 buah hekter, 1 lembar kertas tiktak, 1 kotak anak hekter,” katanya.
Semua yang ditemukan ini Berkaitan dengan perdagangan narkoba , atas dasar itu RDL beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Padangsidimpuan untuk proses lebih lanjut.
“Usai berhasil membekuk dua Pelaku Atas kepemilikan daun ganja Berinisia RDL (43) , AL (27), Tim Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali berhasil membekuk seorang residivis narkoba berinisial MDT alias godok (37) baru beberapa bulan menghirup udara bebas dari lapas Salambue, pria yang merupakan warga Jalan Sisingamangaraja Gang A Lubis Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan ditangkap atas kepemilikan Narkoba jenis shabu Kamis, 3 Februari 2022 sekira pukul 15.00 Wib,” ungkap Kasat.
Penangkapan godok ini berawal dari informasi dari masyrakat bahwa di Jalan Sisingamangaraja sering ada transaksi narkotika jenis sabu.
“Menanggapi Informasi tersebut Kata Kasat, Pihaknya melakukan serangkaian Penyelidikan, dan informasi itu ternyata benar. Saat petugas mendatangi lokasi penangkapan, seorang pria berinisial MDT alias godok. Saat itu, Godok melihat kedatangan petugas dan berusaha melarikan diri kearah sungai Batang Ayumi. Namun, usahanya itu gagal karena terjatuh. Kemudian godok berhasil dibekuk petugas dan menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu yang sempat mengapung di sungai,” cetus Kasat.
Selanjutnya, ungkap Kasat, pelaku dan barang bukti dibawa ke kediamanya untuk dilakukan penggeledahan dari dalam kamarnya petugas kembali menemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu, 3 bungkus plastik klip kosong, 1 buah sendok pipet, 1 buah gunting, 1 unit Handpone merk Siomi warna hitam dan setelah dilakukan penggeledahan badan dan di kantong celana depan sebelah kanan ditemukan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.
“Di hadapan penyidik, Godok mengakui bahwa sabu tersebut benar miliknya dan diperolehnya dari salah seorang pria berinisial B yang berdomisil di Desa Sidadi,.Kecamatan Batang Angkola Kabipaten Tapanuli Selatan,” pungkas Kasat seraya mengaskan ketiga tersangka akan dijerat dengan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Rts)