• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 25 September 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Poldasu Tangani 12 Laporan Terkait Alih Fungsi Hutan

by NiahLubis
Jumat, 1 Februari 2019
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Polda Sumut tidak hanya menangani kasus pengalihan alih fungsi lahan yang dilakukan oleh PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM).

Hal itu disampaiakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja ketika ditemui pewarta.co di ruang kerjanya, Jumat, (1/2/2019).

bacajuga

Polrestabes Medan Hadiri Kegiatan Safari Ramadhan di Mesjid Ar-Rahman Marelan

Kapolrestabes Medan dan Kabag Ops Kawal Unras Damai di Kantor DPRD

Polrestabes Medan Laksanakan Pembinaan Iman dan Taqwa di Bulan Ramadhan

“Ada 11 laporan yang kita terima dari tahun 2012 hingga 2018 terkait alih fungsi lahan. Jadi dengan PT ALAM ini, ada 12 laporan yang sedang kita tangani,” ujar Kabid Humas.

Lanjut dijelaskan mantan Wakapolrestabes Medan ini, Mengenai ke-12 Laporan yang diterima Polda Sumut tentang perusahaan mana saja yang dilaporkan antara lain, UD. HS, PT DMK, PT PD Paya Pinang, PT SN dua laporan, perorangan dengan tersangka berinisial SBD, PT RPR, perorangan dengan inisial RS, peorangan dengan inisial J alias A dan R alias Y, dan kemudian PT ALAM, perorangan 1 laporan dengan inisial tersangka AS dengan luas 100 hektar tanah yang dialihfungsikan, serta perorangan dengan tersangka berinisial TM dengan satu laporan.

“Jadi dari semua laporan tersebut, cuma PT SN yang memiliki dua laporan. Dan kami menerima laporan terkait alih fungsi lahan mulai dari tahun 2012, 2015, 2016, dan 2018. Di mana sudah tujuh tersangka yang sudah P21 dan sudah masuk tahap dua,” jelas Tatan seraya menyatakan 6 kasus sudah P21 dan 6 lainnya masih dalam penyelidikan.

Disebutkan Tatan, adapun dari 12 laporan yang diterima daerah tanah yang dialihfungsikan terdapat di Kabupaten Langkat, Deliserdang, Sergei, Madina, dan Labuhanbatu.

Tatan juga menyatakan kepada Dody Shah, tindakan yang dilakukan pihak kepolisian berdasarkan data hukum yang lengkap.

Selain itu juga, Alumnus Akpol Tahun 1996 ini menambahkan, kasusnya juga dilengkapi dengan informasi dan saksi-saksi yang lengkap, sehingga Polda Sumut akhirnya menetapkan Direktur PT ALAM sebagai tersangka.

“Kebetulan PT ALAM ini yang lengkap datanya. Makanya itu yang kita kerjakan duluan,” tambahnya.

Tatan berharap, apabila masyarakat mempunyai informasi terkait pelanggaran UU kehutanan serupa, agar dapat melaporkannya ke pihak kepolisian.

Begitu juga, ditegaskan Tatan, bila Wagub Sumut memiliki data mengenai adanya pelanggaran lainnya, ia juga mempersilahkannya untuk memberikan informasi ke pihak Polda Sumut.

Kita bekerja profesional. Kalau ada informasi, ayo sama-sama kita tertibkan,” tegas mantan Kapolres Asahan ini.

Pada kesempatan tersebut, orang nomor satu di Bidang Humas Polda Sumut ini menepis tudingan pihaknya tebang pilih dalam penegakan hukum terkait alih fungsi lahan.

“Jadi tidak benar Polda Sumut tebang pilih dalam penanganan perkara alih fungsi hutan. perusahaan yang melanggar pasti akan kita periksa,”ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah alias Ijeck, pada hari Kamis 31 Januari 2019 angkat bicara terkait penetapan adiknya, Musa Idishah (Dody Shah) sebagai tersangka alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Langkat.

Namun menurut Ijeck, jika penetapan tersangka oleh Polda Sumut tersebut sebagai upaya penegakan hukum, tentu harusnya bersifat adil, karena tidak hanya PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) saja yang berada di kawasan tersebut. (rks)

Previous Post

Bhabinkamtibmas Polsek Medan Baru Sukses Memediasi Warga

Next Post

Kapolri Irup Pemakaman Jenderal Pol (Purn) Awaloedin Djamin

Related Posts

Hukum

Satreskrim Polresta Deliserdang Ringkus Pelaku Rudapaksa di Tanjungmorawa

Minggu, 24 September 2023
Hukum

Polisi Gerebek Panti Asuhan di Medan Tuntungan, Diduga Ngemis Online

Sabtu, 23 September 2023
Hukum

Satreskrim Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pengoplos Gas Bersubsidi di Jermal XII

Jumat, 22 September 2023
Hukum

Menang di PN Medan, Hendra Yanto Laporkan Penggugat ke Polda Sumut

Jumat, 22 September 2023
Hukum

Polsek Mardingding Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Indomaret 

Rabu, 20 September 2023
Hukum

Polisi Periksa Anggota DPRD Labura Terkait Dugaan Gas Oplosan

Rabu, 20 September 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani