Medan (Pewarta.co)-Bhabinkamtibmas Polsek Medan Baru, Aiptu S Karo-karo sukses memediasi pertikaian warga Sekip yang masih memiliki talian persaudaran.
Problem solving itu dilaksanakan setelah kedua belah pihak yang bertikai soal harta warisan mendatangi Mapolsek Medan Baru.
“Rita T Cjandra, warga Jalan Sekip Medan, dalam hal ini pihak pertama datang ke Mapolsek Medan Baru bersama Viktor, juga warga Jalan Sekip untuk meminya keadilan,” ujar Kapolsek Medamn Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK dalam keterangan tertulisnya yan g diterima pewarata.co, Jumat, (1/2/2019).
Dijelaskan Tobing, ihwal pertikaian itu terjadi setelah Liong Bei Ngo, yang memilik rumah di Jalan Sentang Nomor 03 Sekikp, Kecamatan Medan Petisah meninggal dunia.
“Sebelum meninggal, wanita warga turunan itu berpesan kepada Rita agar menyerahkan barang-barang miliknya ke vihara,” jelas mantan Kanit VC Satreskrim Polrestabes Medan ini,
Namun, disebutkannya ketika pihak pertama ingin mengambil barang-barang tersebut, Viktor yang juga keponakan dari sang pemilik rumah keberatan dengan hal itu dengan alasan rumah tersebut merupakan miliknya.
“Selanjutnya, kedua belah pihak mendatangi Mapolsek Medan Baru dan dimediasi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Medan Baru,” sebut mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestsbes Medan ini.
Hasil kesepakatan, kata Tobing, kedua belah pihak berdamai dan dituangakan dalam surat perjanjian bermaterai 6.000.
“Pihak pertama diberi wakru 20 hari untuk mengambil barang-barang dari rumah tersenut. Sedangkan rumah itu sendiri dinyatakan milik Viktor selaku pemegang sertifikat,” pungkasnya. (rks)