Medan (Pewarta.co)-Gara-gara mencuri televisi di Aceh House, Jalan Murni Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Yudi, (32) terancam 7 tahun penjara.
Sebab, pria pengangguran ini terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 (1) ke 3e dan 4e KUHPidana.
“Tersangka beraksi mencuri Televisi di Aceh House tersebut ketika Putra Firdaus Hasibuan (26), pegawai hotel meninggalkan meja resepsionis untuk ke kamar mandi,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MSi menjawab pewarta.co, Jumat, (1/2/2019).
Namun sial bagi pelaku, Yasir menerangkan, aksi nekat tersangaka diketahui oleh Putra yang langsung melakukan pengejaran karena Yudi kabur dengan memanjat tembok belakang hotel.
“Selanjutnya, setelah pemilik hotel mengetahui aksi tersangka, Putra didelegasikan untuk melaporkan peristiwa itu.
“Nah, menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Sunggal akhirnya berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan,” terang Alumnus Akpol Tahun 2005 ini. (rks)