Medan (Pewarta.co) – Tim Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut, berhasil mengungkap penjualan sisik tringgiling, satwa langka yang dilindungi pemerintah, dengan dua pelakunya berinisial DP (40) warga Desa Pulih Buah, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun dan JS (41) warga Desa Sukamukti, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Rabu (9/11/2022).
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya jual beli sisik trenggiling. Setelah ditindaklanjuti, tertangkaplah dua pelaku dengan mengendarai sepeda motor Jalan Jamin Ginting, Berastagi,” papar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, dari lokasi kejadian ditemukan 16 kilogram Sisik Trenggiling.
“Dari mereka, turut disita 16 kilogram Sisik Trenggiling. Tak buang waktu, kita langsung bawa kedua tersangka Mapolda Sumut, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Kombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan, kedua tersangka dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf D UU No. 05 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, sesuai dengan Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi pada lampiran Nomor 84 dijelaskan satwa jenis Trenggiling (Manis javanica) termasuk Satwa yang dilindungi.
“Sehingga perbuatan menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa dimaksud baik dalam keadaan hidup maupun mati dan/atau kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa dimaksud adalah perbuatan dilarang oleh undang-undang,” pungkas Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Ded/red)