Medan (Pewarta.co)-Penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut kembali memeriksa tersangka dugaan penempatan keterangan palsu dan penipuan, Toni Harsono (TH), Kamis (18/11/2021).
Toni Harsono diperiksa sejak pagi hingga selesai sekira pukul 13.00 WIB. Warga kompleks perumahan mewah itu diambil keterangan dalam status tersangka di ruang penyidikan.
Usai menjalani pemeriksaan, pria keturunan yang mengenakan kemeja kemerahan itu langsung bergegas didampingi seorang pria berkemeja merah. Namun, dia tidak melewati pintu depan, seperti biasanya para pengunjung masuk ke Ditreskrimum.
TH keluar gedung melalui pintu samping lantai II ruang Subdit I/ Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut.
Dia terkesan menghindari wartawan yang mencoba mewawancarai dan mengambil gambarnya.
Sementara, Direktur Reskrimum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengaku pihaknya masih terus melanjutkan penyidikanya.
“Masih terus dilakukan penyidikan,” sebut Tatan.
Saat disinggung ada beberapa tersangka lain yang sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Tatan menyebutkan akan dicek lagi.
“Saya cek lagi, siapa aja yang diperiksa oleh penyidik,” tandasnya.
Sebelumnya, penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut melakukan konfrontir terhadap tersangka kasus dugaan penipuan dan penempatan keterangan palsu dengan korban Tansri Candra, Selasa (29/9/2020).
Penyidik menetapkan delapan tersangka masing-masing berinisial TH, AS, G, TS, ET, HT, JT dan HS. Namun, para tersangka dikabarkan dikenakan wajib lapor, setelah penahanannya ditangguhkan.
Kasus itu disidik Polda Sumut berdasarkan Laporan Polisi: LP/1088/VI/2019 / SUMUT / SPKT-I, tanggal 29 Juli 2019, atas nama pelapor Tansri Chandra dengan penerapan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana.
Sebelumnya, TH kembali diperiksa penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut sebagai terlapor dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) jual beli lahan, Senin (30/8/2021).
Ketika itu, pria lanjut usia (lansia) itu juga berupaya menghindari wartawan.
TH ‘kabur’ melalui pintu samping gedung Ditreskrimum Poldasu, jalur keluar Subdit I/Kamneg.
Saat itu, Kanit Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Hasan By ketika dikonfirmasi mengakui, pihaknya memeriksa terlapor dugaan tipu gelap jual beli lahan berinisial TH.
Dia menyatakan, TH diperiksa masih berstatus sebagai saksi dan kasusnya masih dalam proses penyelidikan.
“Ada (Toni Harsono) kita periksa. Kasusnya masih penyelidikan,” tandas Hasan.
TH juga pernah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Sumut sebagai terlapor dugaan tipu gelap jual beli lahan pada Rabu (16/6/2021).
Informasi diperoleh, dugaan penipuan dan penggelapan jual beli lahan itu dilaporkan oleh JD (62), warga Jalan Guru Patimpus, Kecamatan Medan Barat ke Polrestabes Medan dengan Nomor : STTLP/2881/XI/2020/SPKT Polrestabes Medan tanggal 17 November 2020.
Namun, kasus itu kemudian ditangani Polda Sumut. Korban merasa dirugikan senilai Rp 5 miliar atas pembelian sebidang tanah dengan nomor akte 90 seluas 518 M2 di Kelurahan Pulo Brayan Darat, Kecamatan Medan Timur. Peristiwa itu terjadi pada Senin 11 Mei 2020 di Jalan Cemara, Kompleks Cemara Asri, Deliserdang. (Dedi)