Medan (Pewarta.co)–Tim Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Ditresnarkoba) Polda Sumut mengamankan lima sindikat narkoba jaringan internasional Malaysia-Sumatera Utara.
Kelima sindikat narkoba yang diamankan itu bernama Irwanul alias Bembeng, Abdi Irawan, Ridwan Ramadhan, Trisno Susanto, dan M Soleh.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, kelima sindikat narkoba jaringan internasional yang ditangkap hasil pengungkapan selama satu bulan mulai dari 24 September-26 Oktober 2021.
“Kelima orang yang kita amankan ini berasal dari Kota Tanjungbalai, Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang. Total barang bukti yang disita sabu seberat 122,65 kilogram,” ujar Kapolda Sumut didamping Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, Gubsu Edy Rahmayadi, Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin dan Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan saat pemusnahan narkotika senilai ratusan miliar di Mapolda Sumut, Selasa, (16/11/2021).
Panca menjelaskan, modus yang dipergunakan oleh para sindikat narkoba ini dalam menjalankan bisnis haramnya melalui Perairan Malaysia lalu masuk ke pelabuhan-pelabuhan kecil di Sumatera Utara. Selanjutnya, narkoba dalam jumlah besar itu nantinya diedarkan atau dijual kepada para pengguna.
“Kelima tersangka bersama barang bukti sabu 122,66 kg sudah ditahan di Ditresnarkoba Polda Sumut. Untuk mempertanggungjawab perbuatannya para tersangka nantinya ada yang terancam hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun kurungan penjara sesuai hasil pemeriksaan,” jelas Panca.
Pada kesempatan itu, Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Cornelius Wisnu Adji Pamungkas menuturkan, untuk tersangka Irwanul alias Bembeng ditangkap di Jalan Letjen Suprapto, Kecamatan Tualang Raso, Kota Tanjungbalai pada 24 September 2021.
“Dari tangan tersangka disita barang bukti sabu yang sudah dikemas dalam bungkusan teh seberat 70 kilogram.
Kemudian, dijelaskannya, tersangka Abdi Irawan dan Ridwan Ramadhan ditangkap di Jalan Sei Mencirim, Kabupaten Deliserdang pada 12 Oktober 2021.
Dari tangan kedua tersangka disita barang bukti sabu seberat 20 kilogram yang disimpan di dalam koper dan 1,6 kilogram disimpan dalam tas ransel.
“Dari penangkapan tersangka Abdi Irawan dan Ridwan Ramadhan anggota melakukan pengembangan ke kawasan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. Tepatnya di Jalan Eka Rasmi diamankan dua orang tersangka Trisno Susanto dan M Soleh. Dalam penangkapan itu didapat barang bukti sabu seberat 10 kilogram disimpan di tas ransel,” pungkasnya. (red)