Medan (Pewarta.co)-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Dominggus Silaban mengabulkan gugatan terkait penetapan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya, yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS MSU) Peduli Lapangan Merdeka terhadap Walikota Medan.
Hasil putusan gugatan tersebut disampaikan lewat sistem e-court atau pemberitahuan perkara lewat sistem online yang diterima para pihak, Rabu (14/7/2021).
“Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebahagian, menyatakan tindakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad),” demikian salah satu bunyi putusan e-court tersebut.
Dalam petikan putusan itu, pihak Tergugat juga diperintahkan untuk menerbitkan Penetapan Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya.
“Melalui, Peraturan Walikota Medan yang menetapkan secara tegas Tanah Lapang Merdeka Medan, sebagai Cagar Budaya (CB),” tulis isi putusan itu.
Selanjutnya, PN Medan menolak gugatan para penggugat untuk yang selain dan yang selebihnya, dan menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang diperhitungkan sebesar Rp1.610.000.
Tim kuasa hukum para Penggugat dari LBH Humaniora Redyanto Sidi mengapresiasi putusan majelis hakim.
“Kita sangat berterimakasih atas putusan ini. Langkah selanjutnya kita menunggu sikap Walikota Medan, kami yakin walikota yang baru ini bijak dan taat hukum untuk melaksanakan amanah dari hakim PN Medan,” tandasnya. (red)