Banda Aceh (Pewarta.co)-Praktisi Hukum M Purba kembali meminta Polres Gayo Lues agar mengusut secara tuntas tentang adanya dugaan pemotongan terhadap anggaran yang dikucurkan dari Bank Aceh Syariah Cabang Blangkejeren tahun 2020.
Hal tersebut dikatakan M Purba kepad wartawan, Rabu, (14/7/2021).
Berdasarkan informasi yang beredar, bahwa penerima dana CSR dari Bank Aceh Syariah Cabang Blangkejeren tahun 2020 sebanyak 10 kelompok Tani dengan jumlah untuk tiap-tiap kelompok Tani besarannya 100 juta rupiah.
Sebelumnya, dana bantuan tersebut langsung ditransfer Bank Aceh Syariah Cabang Blangkejeren ke rekening masing-masing kelompok tani yang telah memasukkan proposal sebagai penerima bantuan.
Namun berdasarkan informasi yang beredar, setelah dana masuk ke rekening kelompok tani malah diduga kuat terjadinya pemotongan.
“Seharusnya dana CSR yang totalnya 1 Milyar itu akan diperuntukkan kelompok tani untuk pembelian bibit jahe oleh kelompok tani tersebut,” paparnya.
Praktisi hukum ini menegaskan, jika memang dugaan tersebut mengarah untuk menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain, berarti sudah jelas perbuatan tersebut menyalahi aturan.
“Untuk itu, kita meminta pihak terkait dalam hal ini Polres Gayo Lues untuk mengusut tuntas kasus ini,” tegasny. (red)