Banda Aceh (Pewarta.co)-Deklarasi tim sukses calon Wali Kota Banda Aceh, Illiza, menjadi perbincangan hangat setelah video aksi joget dan pakaian yang dinilai tidak sesuai syariat Islam viral di media sosial.
Ketua Forum Pemuda Aceh, Syarbaini, mengecam keras peristiwa tersebut yang ia sebut tidak mencerminkan nilai-nilai Islam yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Banda Aceh.
“Kami sangat menyayangkan adanya aksi joget-joget dengan celana sobek-sobek dan pamer aurat di depan umum. Hal ini sangat tidak pantas, apalagi dilakukan di acara deklarasi calon wali kota yang selalu bicara soal syariat Islam,” kata Syarbaini saat ditemui di Banda Aceh.
Beny, menambahkan bahwa Illiza dalam kampanyenya sering mengumbar tentang komitmen terhadap syariat Islam. Namun, aksi yang terjadi di deklarasi tersebut sangat bertentangan dengan apa yang selama ini digaungkan.
“Ini menunjukkan ketidakkonsistenan antara perkataan dan perbuatan,” ujarnya.
Selain itu, Syarbaini juga mengingatkan bahwa ulama kharismatik Aceh, Abu Mudi, telah mengeluarkan fatwa bahwa haram hukumnya bagi perempuan mencalonkan diri sebagai pemimpin dan memilih pemimpin perempuan. Fatwa tersebut menurutnya, harus menjadi pertimbangan umat Islam di Banda Aceh dalam menentukan pilihan.
“Fatwa dari Abu Mudi seakan dianggap angin lalu oleh sebagian masyarakat. Ini sangat mengkhawatirkan, karena mengabaikan nasihat dari ulama besar yang dihormati di Aceh,” tambah Benny. Ia juga mengungkapkan keprihatinannya atas masyarakat Banda Aceh yang menurutnya mulai kehilangan arah dalam memilih pemimpin yang benar-benar pro-syariat.
Menyikapi situasi tersebut, Forum Pemuda Aceh meminta masyarakat untuk lebih bijak dalam menilai siapa calon pemimpin yang benar-benar peduli dan berkomitmen terhadap penerapan syariat Islam. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah tertipu oleh janji-janji kampanye yang tidak sejalan dengan realitas,” tegas Syarbaini.
Ia juga meminta agar semua pihak, terutama mereka yang terlibat dalam dunia politik, lebih menjaga etika dan nilai-nilai keislaman yang menjadi dasar dari kehidupan bermasyarakat di Aceh. “Deklarasi seperti ini seharusnya.(ril)