Medan (Pewarta.co)-Pembatalan akta notaris soal Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Tebingtinggi cacat hukum.
Sebab, pembatalan akta notaris itu tidak bisa dibatalkan secara lisan atau cakap-cakap saja.
“Pembatalan akta notaris tidak bisa dilakukan hanya dengan pernyataan lisan atau tanpa prosedur yang sesuai dengan hukum yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Ketua STAI Al-Hikmah Tebingtinggi, Ficki Padli Pardede menjawab sejumlah wartawan di Medan, Rabu, (20/3/2025).
Lebih lanjut dijelaskannya, dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, akta yang telah dibuat memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Kemudian, Ficki Padli Pardede menegaskan, pembatalannya hanya bisa dilakukan dengan dasar yang sah, seperti melalui keputusan pengadilan atau adanya kesepakatan para pihak yang terlibat dalam akta tersebut dan harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang benar.
“Akta notaris bukanlah dokumen yang bisa dibatalkan begitu saja hanya dengan perkataan atau permintaan satu pihak. Jika ada masalah atau perselisihan terkait akta, langkah pertama yang harus ditempuh adalah mengajukan permohonan ke pengadilan untuk menilai sah atau tidaknya akta tersebut,” tegas Ficki.
Selain itu, ungkap Ficki, bahwa pembatalan akta notaris tanpa melalui prosedur yang sah dapat menimbulkan dampak hukum serius.
“Baik bagi pihak yang terlibat dalam akta maupun pihak ketiga yang bergantung pada keabsahan dokumen tersebut,” ungkapnya.
Apalagi, menurut Ficki, perjanjian yang sah di hadapan notaris bersifat mengikat dan tidak bisa dibatalkan begitu saja oleh salah satu pihak hanya secara lisan atau cakap-cakap saja.
“Dalam hukum perdata, Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur bahwa perjanjian yang sah harus dihormati oleh kedua belah pihak dan pembatalannya hanya dapat dilakukan dengan kesepakatan bersama atau melalui putusan pengadilan,” imbuhnya.
Kemudian, Ficki Padli Pardede memaparkan dalam Pasal 1338 KUHPerdata secara tegas menyatakan: ‘Perjanjian yang sah berlaku sebagai hukum bagi mereka yang membuatnya. Oleh karena itu, perjanjian tersebut tidak dapat dibatalkan secara sepihak tanpa adanya kesepakatan dari kedua belah pihak atau tanpa adanya putusan pengadilan yang sah’.
“Ini penting agar hak-hak para pihak yang terlibat dalam akta tersebut tetap terlindungi, dan agar tidak terjadi kerugian yang tidak diinginkan di kemudian hari. Adapun dijelaskan dalam nota kesepakatan pada poin 10 Kesepakatan ini berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak dan selama Yayasan Perguruan Tinggi Al Hikmah Medan berdiri,” paparnya.
Dan intinya, kata Ficki, tidak pernah ada pembatalan nota kesepakatan yang dinotariskan di hadapan notaris, hanya cakap-cakap saja.
Sebelumnya, tiga dari lima Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi Agama Islam Islam Al-Hikmah (Yaspetia) Medan hadir untuk memberikan dukungan yakni Muhammad Dahrin, Ketua Dewan Pembina, MS Taha Berutu, Dewan Pembina dan Rahmat Mardohar Limbong, Dewan Pembina, serta Gerhana Limbong, Wakil Ketua Pengurus Yayasan dan memberikan penegasan bahwa pengelola perguruan tinggi telah bekerja secara profesional dan mendukung sepenuhnya kepemimpinan Ficki Padli Pardede sebagai Ketua STAI Al Hikmah Tebingtinggi.
Hal ini juga diperkuat oleh Rahmat Mardohar Limbong, Dewan Pembina Yaspetia Medan yang menegaskan dukungannya terhadap Ficki Padli Pardede sebagai Ketua STAI Al-Hikmah Tebingtinggi.
Dukungan ini semakin diperjelas oleh Muhammad Dahrin, Ketua Dewan Pembina Yaspetia Medan yang menjelaskan bahwa seluruh proses pengangkatan Ficki telah dilakukan sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan.
Bab IX Pasal 21 Ayat 2 menyebutkan bahwa surat pengelola perguruan diterbitkan/dikeluarkan oleh pengurus yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pembina.
Kemudian Ayat 3 menyebutkan, bahwa pengurus mengajukan nama-nama yang akan diangkat menjadi pengelola perguruan tinggi di lingkungan Perguruan Tinggi Islam Al Hikmah Medan, secara tertulis kepada pembina, sebelum SK diterbitkan.
Lalu Ayat 4 menyebutkan bahwa pembina berwenang mengubah, mengganti dan atau merevisi nama pejabat yang diajukan oleh Pengurus dan selanjutnya Pengurus menerbitkan SK, sesuai dengan yang diajukan oleh pembina.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Yaspetia Medan secara resmi mengakui Ficki Padli Pardede dan jajarannya sebagai pimpinan STAI Al Hikmah Tebingtinggi, karena seluruh proses pengangkatan telah melalui prosedur yang sah dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak ada penerbitan SK baru tanpa sepengetahuan Dewan Pembina Yaspetia Medan.
Dalam kesempatan ini, Muhammad Dahrin menegaskan bahwa tidak ada pencabutan atau pembatalan SK Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al Hikmah Tebingtinggi Nomor 09/YASPETIA/S.Kep/X/2024 tentang Pengangkatan dan Penetapan Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hikmah Tebingtinggi Ficki Padli Pardede.
Sebagai penutup, Muhammad Dahrin menyampaikan pesan agar seluruh pihak tetap menjaga silaturahmi, kebersamaan, dan sikap rendah hati dalam menghadapi dinamika organisasi.
“Kita harus tetap menyambung silaturahmi kepada siapapun dengan baik. Jangan pernah merasa paling benar, paling besar, atau paling berkuasa, apalagi bersikap sombong,” ungkapnya.
Sebelumnya juga, Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al Hikmah Medan, Muhammad Dahrin, bersama Gerhana Limbong dan Desifah Khairani, juga menegaskan bahwa Ficki Padli Pardede adalah Ketua STAI Al Hikmah Tebingtinggi dan hingga saat ini tidak pernah diberhentikan dari jabatannya.(rks)