Batubara (Pewarta. co)-Hingga kini Polres Batubara belum menetapkan tersangka baru dalam kaitan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Desa (Kades) Durian.
Oleh sebab itu, penanganan kasus OTT yang melibatkan oknum Kades Durian, Kecamatan Sei Balai berinisial HI dan tiga oknum Apartaur Sipil Negara (ASN) dari kantor Inspektorat Batubara, SO, VH dan SBO kini menjadi tanda tanya besar di kalangan masyarakat Batubara.
Padahal, Kapolres Batubara, AKBP Robin Simatupang, SH dalam siaran persnya pada hari Jumat 10 Agustus 2018 lalu menyebutkan bahwa oknum ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku telah menerima uang dari masing-masing Kepala Desa sebesar Rp 3 juta.
Bahkan, sesuai informasi yang beredar, terkait pengakuan tersangka, Polres Batubara telah memeriksa enam Kades di Kecamatan Sei Balai sebagai saksi.
Akan tetapi, hingga saat ini, belum ada tersangka penetapan tersangka baru dalam praktik jahat yang telah merugikan keuangan negara itu.
“Hingga saat ini penanganan kasus OTT itu entah bagaimana perkembangan kasusnya. Adem-adem aja. Kalau Kades-kades memang sudah nyetor sama tersangka, apa mereka enggak bisa terlibat,” ujar Sekjen Pengurus Besar Kesatuan Mahasiswa Batubara (PB-KEMBAR) Sumatera Utara (Sumut), M Azmi Akbar menjawab pewarta.co, Jumat (7/9/2018).
Oleh karena itu, Akbar meminta penanganan kasus tersebut diusut tuntas secara profesional agar tidak menimbulkan penafsiran yang macam-macam.
“Kasus ini harus diusut tuntas. Tujuannya agar jangan ada penafsiran yang aneh-aneh terhadap pihak yang berwenang dalam menangani perkara ini,” pintanya.
Sebelumnya, pada hari Senin 27 Agustus 2018 lalu, Kanit Tipikor Polres Batubara Iptu S Tambunan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihak Polres masih menunggu hasil dari petugas ahli.
“Kita masih nunggu hasil petugas ahli. Kita jadwalkan Kamis ini petugas ahli kita datangkan,” kata Tambunan kepada sejumlah wartawan di Mapolres Batubara, kala itu.
Begitupun, hingga saat ini, belum ada keterangan resmi perihal kesaksian ahli terkait kasus tersebut sehingga memunculkan kesan ada yang ditutup-tutupi oleh pihak terkait.
Menanggapi hal tersebut, Praktisi hukum Sumut, Amhad Yani SH berharap Polres Batubara bernyali menuntaskan kasus tersebut.
Menurut Advokat dari kantor pengacara Ahmad Yani & Rekan ini, pengakuan tersangka sebagaimana yang disebutkan Kapolres Batubara dan telah dilansir berbagai media sudah dapat dijadikan bukti petunjuk terjadinya dugaan tindak pidana suap.
“Sudah bisa dijadikan bukti petunjuk terjadinya indikasi tindak pidana suap,” kata Yani menjawab konfirmasi wartawan.
Informasi sebelumnya, 3 oknum ASN Inspektorat Pemkab Batubara dan 1 oknum Kades terjaring OTT oleh personil Satreskrim Polres Batubara pada hari Kamis 9 Agustus 2018 sekitar Pukul 13:00 WIB di Kantor Desa Durian.
Selain keempat tersangka, pada OTT itu, petugas menyita uang tunai uang sebesar Rp 4.200.000 sebagai barang bukti suap terkait penggunaan Dana Desa (ADD). (ril)