• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 4 Oktober 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Pasutri Simalingkar Dibekuk Pegasus Medan Kota

by NiahLubis
Kamis, 6 Desember 2018
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Medan Kota membekuk  pasangan suami istri (Pasutri) Simalingkar di kediamannya, Kamis, (6/11/2018).

Pasalnya, Pasutri ini, Risma boru Silaen (39) dan Marolop Bemaputra Situmorang (32) melakukan Pencurian di rumah majikannya, Dermawan Elfrida Siahaan (66) warga Jalan Jati II Sarulla Nomor 7 Medan.

bacajuga

Sekretaris Redaksi Pewarta Raih Gelar Sarjana

Dirikan Dapur Umum, Kapolsek Medan Barat Bantu Warga Korban Banjir

Hitungan Jam, Polsek Medan Tuntungan Ciduk Pembakar Rumah

Keduanya dibekuk berdasarkan tindak lanjut dari laporan korban.

Informasi dihimpun pewarta.co, di Mapolsek  Medan Kota, Kamis, (6/12/2018) menyebutkan, Pelaku berhasil menggondol perhiasan emas seberat 78 gram ketika sang majikan tengah menghadiri pesta pernikahan kerabatnya.

“Kecurigaan  muncul ketika pelaku pergi meninggalkan rumah korban tanpa permisi,” ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani SIK.

Lebih lanjut dijelaskan mantan Kapolsek Medan Barat ini, korban yang tidak berterima kehilangan barang berharga miliknya langsung melaporkannya ke Mapolsek Medan Kota.

“Nah, petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil meringkus pelaku setelah berkoordinasi dengan kepala lingkungan setempat,” jelas Kompol Revi.

Ketika diinterogasi, kata Revi, pelaku mengakui perbuatannya menjarah perhiasan emas di rumah majikannya.

“Selanjutnya, pasutri berikut barang bukti perhiasan milik korban yang belum sempat dijual oleh pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Medan Kota untuk diproses,” tandas Alumnus Akpol Tahun 2005 ini. (rks)

Previous Post

Puluhan Honorer RSUD Batubara Gelar Syukuran

Next Post

Wali Kota Medan Dukung Pelatihan KPPS

Related Posts

Hukum

Chaos di PT SPR, Masyarakat Minta Polres Asahan Tetapkan Tersangka Penganiayaan

Selasa, 3 Oktober 2023
Hukum

Nyabu di Kebun Sawit, Warga Desa Pulau Maria Ditangkap Polsek Simpang Empat

Minggu, 1 Oktober 2023
Hukum

Polsek Simpang Empat Asahan Ringkus Pengedar dan Pengguna Sabu

Minggu, 1 Oktober 2023
Hukum

Polres Tanjungbalai Amankan 12 Orang dan 7 Butir Ekstasi

Minggu, 1 Oktober 2023
Hukum

Polsek Medan Baru Amankan ‘Pak Ogah’ di Jalan Gatot Subroto

Minggu, 1 Oktober 2023
Hukum

Optimalkan Restoratif Justice, Kapolres Simalungun kembali Selesaikan 61 Kasus

Jumat, 29 September 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani