Medan (Pewarta.co) – Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap seorang anggota Polisi di Medan berinisial Brigadir WSS, yang bertugas di bagian Reskrim.
Ia ditangkap atas dugaan kepemilikan satu kilogram narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
Brigadir WSS ditangkap setelah dua orang kurirnya tertangkap tangan menjual barang bukti tersebut.
Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/4/2021) mengatakan, Brigadir WSS diketahui terlibat setelah sebelumnya menangkap dua kurir sabu.
Kedua kurir itu mengaku memperoleh sabu-sabu 1 kg tersebut dari Brigadir WSS, anggota Reskrim Polsek Sunggal.
“Berdasarkan pengakuan itu, Brigadir WSS diamankan,” kata MP Nainggolan.
Kedua kurir itu inisial MPM alias Antonius (39) warga Jalan Udara Gang Rukun, Kecamatan Berastagi, Tanah Karo dan P alias Gendut (26) warga Jalan Gunung Lauwser Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
Dijelaskan, pengungkapan bisnis narkoba itu setelah dua hari melakukan penyamaran di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai tepatnya di depan Binjai Super Mall.
Di mana, P alias Gendut dan MPM alias Antonius ditangkap dengan barang bukti 1 kilogram sabu-sabu.
Interogasi awal, keduanya mengaku sabu-sabu diperoleh dari Brigadir WSS. Kemudian, Jumat (23/4/2021), tim Ditresnarkoba Poldasu menangkap Brigadir WSS dan melakukan penggeledahan di rumahnya Jalan Maju Raya, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Namun dari kediaman tersangka tidak ditemukan barang bukti lainnya dan hasil tes urinenya negatif.
Saat diinterogasi, sambung mantan Kapolres Nias Selatan (Nisel) itu, Brigadir WSS mengakui kalau sabu-sabu diperoleh dari informan berinisial Zul (DPO) sekira pertengahan Januari 2021.
Setelah diterima, sabu-sabu disimpannya dengan cara ditanam di belakang rumah orang tuanya di Jalan Gunung Lauser, Kelurahan Tanah Merah, Kota Binjai.
Lalu, pertengahan Maret 2021 Brigadir WSS menyuruh keponakannya P alias Gendut mencari pembeli.
Kemudian, Kamis 22 April 2021 Brigadir WSS menyerahkan lagi sabu-sabu kepada P alias Gendut di belakang Binjai Super Mall, setelah adanya pembeli yang sepakat dengan harga Rp450 juta cash.
Saat itulah tersangka P alias Gendut ditangkap bersama rekannya MPM alias Antonius.
Terkait kasus itu, sebut MP Nainggolan, petugas menyita barang bukti yang diamankan terdiri, sabu-sabu 1 Kilogram dibungkus plastik merek Guanyiwang warna kuning, HP merk OPPO milik MPM alias Antonius, satu HP VIVO milik P alias Gendut, HP Samsung milik P alias Gendut, sepeda motor Revo BK 4519 AEY, HP merk OPPO milik Brigadir WSS dan mobil Avanza BK1217 CA milik Brigadir WSS.
“Setelah dilakukan gelar perkara, disimpulkan bahwa Brigadir WSS dan dua tersangka lainnya dilakukan penahanan dengan ancaman Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandas MP Nainggolan. (Dedi)