Medan (Pewarta.co)-Gara-gara Sabu-sabu, oknum Guru asal Tanjung Pura, Kabupaten Langkat diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat, (11/6/2021).
Oknum guru dimaksud ialah Dian Alfanur Matondang alias Komar (41).
Ia tidak sendirian, melainkan bersama rekannya Zulham Efendi alias Ogut (37).
Dalam sidang beragendakan dakwaan yang digelar secara video conference, kedua terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Dona Wibisono melakukan permufakatan jahat melawan hukum mengedarkan dengan barang bukti 1.484,83 gram sabu-sabu.
JPU Dona Yusuf Wibisono mengatakan kasus bermula pada Rabu tanggal 18 November 2020 sekira pukul 10.00 WIB, petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Komar sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Tanjung Pura.
“Menanggapi informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengamanan (undercoverbuy) dan memesan sabu kepada terdakwa sebanyak 3 ons dengan harga Rp50 juta per onsnya,” kata JPU Dona di hadapan majelis hakim Abdul Kadir.
Selanjutnya, petugas yang menyamar sebagai pembeli sepakat bertemu dengan terdakwa untuk transaksi sabu di Tanjung Pura. Lalu tiga hari kemudian, Sabtu 21 November 2020, petugas berangkat ke lokasi yang telah disepakati.
Sementara itu, kata JPU, terdakwa Komar menghubungi Ogut (berkas terpisah) dengan mengatakan “Gut ada kawan dari medan mau beli sabu, kau bawa sepeda motor ya, di dalam bagasi sepeda motor sudah ada sabu seberat 3 ons,” kata JPU Dona membacakan dakwaannya.
“Kemudian terdakwa Ogut bertemu dengan terdakwa Komar di pinggir jalan Medan-Aceh tepatnya depan sebuah Alfamart di Tanjung Pura. Setelah bertemu, lalu terdakwa Dian menyerahkan kunci sepeda motor kepada yang di dalam jok sepeda motor terdapat 3 bungkus narkotika jenis sabu. Selanjutnya, tidak beberapa lama kemudian petugas yang menyamar sebagai pembeli datang menjumpai terdakwa Komar dengan mengendarai mobil, lalu terdakwa Komar masuk kedalam mobil yang dikendarai petugas, sedangkan Ogut mengikutinya dari belakang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario,” ujar JPU Dona menambahkan.
Setelah sampai di Pondok Santai, terdakwa Ogut dan Komar menyerahkan sabu tersebut kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli. Dan petugas lainnya yang mengikuti dari belakang langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya beserta barang bukti 300 gram.
Selanjutnya, petugas menginterogasi terdakwa Komar dan mengaku bahwa masih ada barang sabu seberat 1 kilogram yang disimpan di rumah terdakwa Komar di Desa Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
Setelah sampai ke lokasi, petugas menggeledah rumah terdakwa Komar dan menemukan 1 bungkus plastik berisikan sabu seberat 1.000 gram, tepatnya di atas kereta sorong yang ditutupi dengan menggunakan kain.
Selain itu, petugas juga menemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik seberat 184,83 gram dari dalam tas pancing terdakwa Komar. Selanjutnya, petugas membawa kedua terdakwa beserta barang bukti dengan keseluruhan 1.484,83 gram ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatanya, kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (red)