Tanjungbalai (Pewarta.co)-Menyamar sebagai pembeli, Satresnarkoba Polres Tanjungbalai membekuk penjual narkotika jenis sabu di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, Senin (11/1/2021) siang.
Tersangka berinisial MRA alias Akmal (22) warga Jalan Kurma, Lingkungan 1, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,20 gram, selembar potongan plastik asoi warna hitam, sepotong potongan kertas warna putih, dan satu unit sepeda motor merk honda Genio.
“Tersangka dibekuk berawal dari informasi masyarakat yang diterima, ada seorang laki-laki (tersangka) hendak menjual narkotika jenis sabu,” terang Kapolres Tanjungbalai kepada wartawan, Selasa, (12/1/2021).
Adanya informasi itu, lanjut Putu, Tim Opsnal Unit II Satres Narkoba dipimpin Aiptu NB Harianja melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas undercover melakukan pemesanan terhadap tersangka Akmal untuk melakukan transaksi di Jalan Letjen Suprapto.
Lalu, tersangka datang membawa narkotika jenis sabu dengan menggunakan sepeda motor. Terhadap tersangka langsung dilakukan penangkapan di TKP.
Saat pelaku ditangkap, barang bukti diduga markotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus klip transfaran berada di tangan kanannya. Kemudian etugas menginterogasi tersangka dan mengakui narkotika jenis sabu itu benar miliknya.
Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Satres Narkoba Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penimbangan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dihadapan pelaku dengan berat kotor 10,20 gram.
“Tersangka dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan paling lama 10 tahun, ” tegas Putu. (red)