Siantar (Pewarta.co)-Satresnarkoba Polres Pematangsiantar, menangkap seorang pria yang memiliki satu paket narkotika jenis sabu, Selasa, 11 Mei 2021, sekira pukul 17.30 WIB.
Pria dimaksud adalah Heri (35) penduduk Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Penangkapan tersangka dibenarkan Kapolres Siantar, AKBP Boy S Siregar SIK melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi, Jumat (14/5/2021).
Kasubbag Humas mengatakan personel Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah kosong di Perumahan Tozai Baru, Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar sering dijadikan tempat memakai narkoba.
Kemudian, personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan ke alamat dimaksud.
“Setibanya di lokasi, personel Sat Narkoba melihat tersangka Heri sedang berjalan di depan rumah kosong itu. Personel Satresnarkoba langsung menangkap Heri,” kata Kasubbag Humas.
Pada saat ditangkap, sambung Kasubbag Humas, tersangka Heri membuang satu paket sabu seberat 0,41 gram dari tangan kirinya. Kemudian Heri diminta untuk mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut. Dari kantong celana depan sebelah kiri Heri juga ditemukan satu unit handphone.
“Kepada personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar, tersangka Heri mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya,” ungkap Kasubbag Humas.
Selanjutnya, Heri bersama barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Imbas perbuatannya, Heri dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” pungkas Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi. (Dedi)