Medan (Pewarta.co)-Personel Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) saat sedang tiduran di Jalan Langgar, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area, Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
Penangkapan warga Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai ini setelah personel Unit Reskrim Polsek Medan Area dipimpin Kanit Reskrim bersama Panit Opsnal mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya tentang keberadaan pelaku.
“Setelah kita tangkap, tim melakukan interogasi dan pelaku mengakui perbuatannya,” sebut Kapolsek Medan Area AKP Dwi Himawan Chandra didampingi Kanit Reskrim Iptu PM. Tambunan kepada wartawan di Mako Polsek Medan Area.
Kemudian, sambungnya, personel membawa pelaku ke Mako Polsek Medan Area. Saat di perjalanan pelaku berusaha melawan petugas dan melarikan diri, sehingga personel memberikan tembakan peringatan.
Namun, tembakan peringatan itu tidak diindahkan pelaku. Tak ada pilihan lain, personel pun mengambil tindakan tegas dan terukur di kedua kakinya.
“Personel kemudian membawa pelaku ke RS Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis. Usai mendapat perawatan, pelaku diboyong ke Mako untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata AKP Dwi.
Dari pelaku, personel menyita barang bukti sebuah baju kaos dan celana panjang yang digunakan pelaku.
Menurut AKP Dwi, penangkapan pelaku Curanmor ini berdasarkan laporan Abdi Natal Napitupuluh (43). Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat saat diparkir di teras rumah Jalan Denai, Gang Hidayah, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Jumat (8/3/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Diketahui hilang ketika korban hendak memasukkan sepeda motornya ke dalam rumah,” ungkapnya. (red)