Bandung (Pewarta.co)-Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandung menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu, Selasa (30/3/2021) sekitar pukul 11.15 waktu setempat.
Sebanyak 6 bungkus plastik sabu ditemukan dalam kemasan makanan olahan cilok yang dititipkan di penitipan barang. Barang haram tersebut diantar oleh JJ dan ditujukan bagi narapidana HN yang menghuni kamar Charlie 4.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung, Faozul Ansori mengatakan, atas temuan tersebut pihaknya segera mengamankan pengunjung JJ berikut barang bukti. Sebagai tindak lanjut, petugas yang dipimpin pejabat terkait juga melakukan razia dan penggeledahan di kamar hunian Charlie 4 dan Charlie 6.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, kami juga berhasil menemukan beberapa benda/barang yang dilarang tetapi tidak ditemukan narkoba,” ujarnya.
Adapun barang terlarang yang berhasil ditemukan dalam razia tersebut seperti ponsel, charger ponsel, headset, wifi, terminal kabel, korek api, sim card, alat cukur, dan sebagainya.
Menurut Faozul, pihaknya juga segera melakukan koordinasi dengan Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung.
“Koordinasi ini untuk penyelidikan lebih lanjut terkait tindak pidana narkotika,” imbuhnya.
Ia pun memastikan, pihaknya akan terus meningkatkan ketelitian dan kejelian dalam pengawasan dan pengamanan sebagai bentuk komitmen pemberantasan peredaran narkoba di lapas. (AVID/r)