Madina (Pewarta.co)-Kurir 16 kilogram ganja di Mandailing Natal (Madina) diringkus petugas gabungan Satresnarkoba Polres Madina dan Polsek Muara Sipongi.
Tersangka kurir ganja itu diringkus dari perbbatasan Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar), yakni di Kecamatan Muara Sipongi pada hari Rabu, (25/10/2023).
Informasi diperoleh, polisi saat itu sedang melakukan razia kendaraan yang masuk dari Sumut dan Sumbar.
Tiba-tiba, dua orang pengendara mengendarai Honda Beat kuning yang lewat dicurigai petugas membawa ransel.
Sejumlah personel saat itu berupaya menyetop kendaraan yang dimaksud. Dua pria itu langsung melarikan diri dan membuang ransel ke semak-semak belakang rumah warga di Muara Sipongi.
Dengan kolaborasi antara personel Satresnarkoba Polres Madina dan Polsek Muara Sipongi, satu orang berhasil diamankan berinisial MJ (28).
Pria akrab disapa Anto ini adalah penduduk Desa Jorong Sungai Tambang Kecamatan Kamang Baru Aur Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat.
Sementara barang bukti yang dibuang oleh Anto diamankan dan akhirnya ganja seberat 16 kilogram di dalam ransel gagal beredar.
Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq melalui Kasatresnarkoba AKP Irwan saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kurir ganja asal Provinsi Sumatera Barat itu.
“Benar. Ada kita amankan satu orang kurir ganja dari Sumatera Barat di perbatasan Sumut dan Sumbar. Saat ini kita masih melakukan pengembangan ke jaringan di atasnya,” ujar Irwan, Senin (30/10/2023).
Irwan menjelaskan, selain ganja dan tersangka, barang bukti yang diamankan adalah Honda Beat pelat BM 4857 WP, handphone android dan dua buah ransel tempat daun ganja.
Mewakili Kapolres, Kasatresnarkoba Polres Madina terus mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam hal pemakaian, kurir, pengedar dan bandar narkoba.
“Kita mulai dari diri kita sendiri, jangan mau terlibat di dalam narkoba, baik itu berperan sebagai apa. Harapan kami mari kita terus bergandengan tangan dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Madina,” imbaunya. (red)