Medan (Pewarta.co)- Kuasa Hukum dari Kreditur, Ucok Togar Lumbangaol, Dwi Ngai Sinaga, Johnson Sibarani dan Rispan yang merupakan kuasa kreditor mengapresiasi Majelis Hakim atas putusan yang mengabulkan perpanjangan dalam sidang Niaga yang digelar di ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/9/2021).
“Masih ada keadilan tentang putusan yang dikabulkan tadi, karena dasar alasan kita untuk mengajukan perpanjangan itu, ternyata diterima oleh Majelis. Karena, adanya daftar tagihan nasabah yang belum masuk, yang kedua kami tidak mau terima begitu saja bukan daftar asetnya tapi daftar uangnya, kejujuran itu yang harus dibuka. Kalau yang hari ini merekakan sudah memberikan kuasa ke kita, berdasarkan jumlah tabungan dan jumlah tagihannya. Kenapa kita minta perpanjangan, biar masyarakat luas mengetahui bukan kita memperlama perkara ini. Suara ini mempengaruhi, Kita ingin mengetahui valid data ini, karena ada alokasi dana, peluang-peluang penambahan aset, ada pengakuan beliau selaku debitur di persidangan,” kata Ucok.
Yang kata mereka katakan pembukuan itu masih ada di koperasi, lanjut dijelaskannya, pembukuan berbeda antara Yayasan dengan koperasi.
“Nah, kami ingin mengurai itu apakah aliran dana yang dari nasabah Yayasan yang dikumpul pengurus beralih ke koperasi? Jadi itunya rencana kita. Hakikatnya mereka meminta penangguhan penagihan hutang dan Hakikat dari kreditur untuk pengembalian dana dari hak hak klien kami,” ungkap Ucok didampingi Dwi Ngai.
Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Tengku Oyong, berjalan dengan tenang tanpa adanya keributan dari pengunjung yang berada di ruang sidang.
Saat memulai sidang, Tengku Oyong dengan lembut menyampaikan kepada pengunjung untuk dapat mengikuti persidangan dengan sabar, tenang dan tidak berteriak. Perkataan Majelis Hakim itu mampu menyentuh hati para pengunjung sidang, hingga berakhirnya persidangan pengunjung sidang tetap tenang. Dan sebelum menutup sidang, Tengku Oyong juga mengapresiasi pengunjung sidang.
“Beginilah sebenarnya tertib, kita harus sabar mengikuti sidang. Masa sidang hanya sebentar kita tak bisa sabar. Ini banyak dari luar daerahkan? Beginilah layak menjadi contoh bagi pengunjung lain,” tuturnya. (red)