Medan (Pewarta.co)-Humisar Sianipar, kuasa hukum Ary Andy (41) korban penganiayaan, menuding pihak Polsek Medan Area tidak Profesional, Responsif dan Berkeadilan (Presisi) dalam menindaklanjuti laporan kliennya.
Karena itu, ia juga meminta Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengambil alih perkara ini.
“Kuat dugaan pihak Polsek Medan Area tidak serius menindaklanjuti laporan klien saya. Bahkan, hingga kini para saksi belum juga dipanggil. Dan saya juga meminta bapak Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengambil alih laporan klien saya dari Polsek Medan Area,” tegas Humisar Sianipar, Sabtu sore, (8/3/2025).
Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa laporan kliennya sudah sempat viral dibeberapa media online perihal oknum Polsek Medan Area meminta uang dengan alasan biaya visum. Padahal, jelas diketahui bahwa visum di RS. Bhayangkara Medan tidak dikenakan biaya alias gratis.
“Sebelumnya, sudah sempat viral pemberitaan dibeberapa media online yang berjudul oknum Polsek Medan Area meminta uang kepada korban (pelapor). Namun, itu sepertinya tidak menjadi kritikan keras bagi pihak Polsek Medan Area dalam melayani masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menuturkan bahwa oknum penyidik pembantu Polsek Medan Area yang menangani laporan kliennya tidak ‘Presisi’.
“Sepertinya oknum penyidik pembantu Polsek Medan Area tidak PRESISI dalam menangani laporan klien saya. Buktinya, setiap saya konfirmasi terkait laporan klien saya itu pihak Polsek Medan Area selalu buang badan,” pungkasnya.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Poltak Tambunan saat dikonfirmasi awak media hingga berita ini dipublikasikan belum berkomentar. (red)