Medan (Pewarta.co) – Korupsi dana desa, mantan Kepala Desa Pasar V Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Idris divonis 4 tahun 3 bulan bui.
Putusan dibacakan Hakim Ketua Immanuel Tarigan, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/4/2022).
Dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan terdakwa Idris oleh karenanya dengan pidana penjara 4 tahun 3 bulan, denda Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya.
Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp420 juta lebih. Dengan ketentuan 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim.
Adapun hal memberatkan menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata hakim.
Atas putusan itu, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan sikap terima atau mengajukan banding.
“Hal yang sama juga berlaku bagi penuntut umum,” pungkas hakim.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Idris dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp250 juta, subsider kurungan selama 3 bulan.
Tidak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp562.603.519,64. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Apabila terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti atau harta benda terdakwa tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan.
Sementara itu, dalam dakwaan JPU menuturkan bahwa terdakwa Idris Kepala Desa Pasar V Natal Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal, tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Kepala Desa untuk memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran pada Tahun 2017, 2018 dan 2019.
Bahwa pada tahun 2018 dan 2019, Terdakwa selaku Kepala Desa Pasar V Natal Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal, dalam membuat Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam bentuk LPJ/SPJ, tidak mengikutsertakan atau melibatkan dan mengambil alih tugas saksi Latifah Hanum selaku Bendahara Desa.
Sehingga terhadap seluruh isi dokumen SPJ/LPJ penggunaan Dana Desa TA 2018 dan TA 2019 Desa Pasar V Kecamatan Natal telah dimanipulasi datanya.
Dikatakan JPU, Terdakwa melaporkan sejumlah kegiatan fiktif senilai puluhan juta seperti Pengadaan HT sebesar Rp15 juta, Penyertaan Modal BUMDes sebesar Rp60 juta dan beberapa kegiatan fiktif lainnya.
Selain itu, kata JPU Terdakwa juga tidak menyetorkan pajak Tahun 2018 sebesar Rp31.942.033, tahun 2019 sebesar Rp39.877.186 ke kas Negara.
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya selaku Kepala Desa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019 sehingga telah memperkaya diri Terdakwa sendiri dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp562.603.519,64. (red)