• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 2 Oktober 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Ketua Komisi IV DPRD Medan : Kasus Dugaan Pengancaman dan Pengerusakan Terkesan Dipaksakan

Ketua Komisi IV DPRD Medan : Kasus Dugaan Pengancaman dan Pengerusakan Terkesan Dipaksakan

by bobsinabo
Selasa, 23 November 2021
in Hukum
185
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)- Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak dan Daniel Pinem turut hadir dalam sidang perkara dugaan pengancaman dan pengrusakan atas dua terdakwa kader PDI Perjuangan yakni Yuddy Susanto alias Ayu dan Rudi Yanto alias Tekleng di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/11/2021).

Paul mengaku keberatan atas tuntutan 1,5 tahun terhadap dua kader PDI Perjuangan tersebut. Ia menilai sidang kedua terdakwa terkesan dipaksakan oleh aparat Penegak Hukum.

bacajuga

Ketua Komisi IV DPRD Medan Sesalkan Bangunan Menyalah Masih Menjamur

“Saya keberatan, kasus hukumnya dipaksakan. Saya tau pak Tekleng ini tidak ada merusak apa-apa, kita memang hadir tapi Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB), yang melakukan pembongkaran kenapa bisa kader PDI Perjuangan yang menjadi korban,” kata Paul.

Paul menilai, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum kedua terdakwa. Ia mengatakan saat kejadian pembongkaran, kader PDI Perjuangan memang turun ke lokasi untuk memperjuangkan keluhan masyarakat.

“Kami akan memperjuangkan sampai titik darah penghabisan terhadap kader kami yang dizolimi. Perjuangan ini perjuangan partai karena kawan-kawan hadir di lokasi termasuk saya, untuk memperjuangkan rumah masyarakat yang kebanjiran karena bangunan itu.

Pembangunan itu tidak mempunyai IMB, membuat drainasenya dari tengah ke depan, kenapa kader kami jadi korban?. Ini Penzoliman Terhadap Kader PDI Perjuangan dan saya siap memimpin Medan Merah,” cetusnya.

Ia berharap Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini dapat memberikan putusan yang mencerminkan keadilan bagi rekannya. Paul juga mengatakan akan menyurati sejumlah aparat penegak hukum hingga Presiden

“Jadilah hakim yang jujur, karena ini nanti kita pertanggungjawabkan kepada Tuhan,” pungkasnya

Sementara itu, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Rion Aritonang didampingi Sebastian Nainggolan dan Sarmatua Tampubolon dari Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kota Medan mengatakan akan menyampaikan pledoi dalam sidang lanjutan pekan depan, karena masih banyak bukti-bukti yang ingin dikumpulkan.

“Kami menilai Kejaksaan Negeri Medan juga masih bisa melakukan eksaminasi terhadap tuntutan kemarin. Jadi harapan kita mungkin saja ada kesilapan, sehingga kepada Kejaksaan untuk menarik kembali tuntutannya,” ucapnya.

Sementara itu, Mantan Komandan Satgas PDIP Sumatera Utara Guntur Parulian Turnip, yang pernah menjadi saksi dalam perkara ini menegaskan bahwa terdakwa Yuddy pada kejadian tanggal 18 Juni 2013 di Pasar V Sunggal pada pukul 10.20 WIB tidak ada di lokasi.

Sedangkan terdakwa Rudi Yanto ada di lokasi namun tidak ada melakukan pengrusakan 11 bangunan Ruko seperti yang didakwakan Jaksa.

“Saya merasa keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ramboo, karena yang membongkar bangunan itu adalah Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB), saya ada di situ, ini saudara Ayu tidak ada di tempat, saudara Tekleng ada di tempat karena pada saat itu semua pengurus Partai berdekatan dengan saya berdampingan dengan polsek Camat, Lurah, kepling, juga ada di situ,” bebernya.

Ia meminta kepada Wali Kota Medan agar memanggil dinas TRTB agar dapat membenarkah bahwa dinas tersebutlah yang melakukan pembongkaran.

“Hanya butuh statement mereka mengakui membongkar bangunan itu, selesai semua permasalahan ini. Kenapa sampai bertele-tele. Ada apa ini? Ini sudah ditangani dua Jaksa, pertama Jaksa Toni sudah 7 tahun tidak bisa memp-21kan karena unsurnya gak cukup. Ini kenapa bisa Jaksa Ramboo memp21-kan hingga diproses di pengadilan. Ini ada pengkondisian,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya dalam surat dakwaan JPU Ramboo Loly dijelaskan bahwa perkara ini bermula pada Pada Selasa 18 Juni 2013 sekira pukul 08.30 WIB saksi Partoh Irwan Alias A Kok pergi ke Proyek pembangunan rumah toko (Ruko) yang berada di Jalan Pinang Baris II Pasar V Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa Yudy mengakibatkan Partoh mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp25 juta.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana,” pungkas Jaksa. (red)

Related Posts

Rico Waas Harap Ilmu yang Dipelajari Dikembalikan untuk Kota Medan
Hukum

Rico Waas Harap Ilmu yang Dipelajari Dikembalikan untuk Kota Medan

Rabu, 1 Oktober 2025
Effendy Pohan Akui Terima Uang dari Rasuli dalam Kasus Suap Proyek Jalan
Hukum

Effendy Pohan Akui Terima Uang dari Rasuli dalam Kasus Suap Proyek Jalan

Rabu, 1 Oktober 2025
Tangani Dugaan Penipuan Mobil, Kuasa Hukum Apresiasi Kapolrestabes Medan
Hukum

Tangani Dugaan Penipuan Mobil, Kuasa Hukum Apresiasi Kapolrestabes Medan

Rabu, 1 Oktober 2025
Polres Padangsidimpuan Selamatkan Ribuan Jiwa dari Bahaya Narkoba
Hukum

Polres Padangsidimpuan Selamatkan Ribuan Jiwa dari Bahaya Narkoba

Selasa, 30 September 2025
Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo
Hukum

Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo

Selasa, 30 September 2025
Forwakum Sumut Kecam Perampasan HP Wartawan saat Sidang Brigadir Bayu
Hukum

Forwakum Sumut Kecam Perampasan HP Wartawan saat Sidang Brigadir Bayu

Selasa, 30 September 2025
Ayo Perangi Narkoba

Warta Populer

  • Penggarap Lahan Siram Cairan Cuka ke Mata Anggota Formapp Asahan

    Penggarap Lahan Siram Cairan Cuka ke Mata Anggota Formapp Asahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asril Siregar Resmi Laporkan Kombes Musa ke Mabes Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek BP Mandoge Didesak Segera Tangkap Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satnarkoba Polres Padangsidimpuan amankan Abdi Iswadi terkait kasus Narkotik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Desak Kejaksaan dan Polda Sumut Usut Proyek AWLR Rp3,7 Miliar di Dinas PUPR Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani