Medan (Pewarta.co)- Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan (UPTJJ) Tarutung pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara (BMBK Provsu) Rico Menanti Sianipar dan rekanan dari CV Ryhez Mandiri, Anda Abdul Gafur Silaban (berkas terpisah) lewat persidangan secara virtual, Kamis (25/8/8/2022) tak tahan menangis bercampur haru.
Keduanya divonis bebas dari perkara korupsi secara bersama-sama. Majelis hakim diketuai Rina Lestari Sembiring dalam amar putusannya menyatakan tidak sependapat dengan JPU dari Kejari Toba Samosir (Tobasa).
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, dana yang dititipkan terdakwa secara bertahap ke kejaksaan, menurut ahli hukum pidana dari Universitas Sumatera Utara (Sumut) Mahmud Muliadi, bukanlah serta merta sebagai suatu pengakuan adanya pengakuan dari terdakwa tentang adanya tindak pidana korupsi. Namun harus dibuktikan di persidangan.
“Oleh karenanya, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan maupun dakwaan penuntut umum serta mengembalikan dan martabat terdakwa,” urai Rina Lestari Sembiring.
Di bagian lain, hakim ketua juga memerintahkan agar penuntut umum segera mengeluarkan para terdakwa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan).
“Terima kasih Yang Mulia,” kata kedua terdakwa secara bergantian dalam persidangan yang digelar terpisah.
Baik JPU maupun terdakwa dan penasihat hukumnya (PH), imbuh Rina Lestari, sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan.
Sementara pada persidangan sebelumnya, Richard Sembiring menuntut keduanya agar dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 1 tahun kurungan.
Baik Rico Menanti Sianipar maupun Anda Abdul Gafur Silaban tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp377.208.325, karena telah dititipkan ke penuntut umum.
JPU menilai kedua terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.
Yakni menyuruh melakukan atau turut serta menyalahgunakan kesempatan, sarana atau jabatan yang ada padanya secara tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp377.208.325 karena telah terjadi kelebihan bayar.
Persisnya pada kegiatan pekerjaan konstruksi peningkatan struktur jalan Silimbat-Parsoburan sebesar Rp9 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut TA 2020. (red)