Medan (Pewarta.co)-Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyampaikan nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Nota keuangan dan Ranperda APBD Sumut Tahun 2019 itu disampaikan Gubernur pada rapat peripurna di gedung Dewan, Senin (12/11/2018).
Dari pengantarnya, Gubernur menyebutkan bahwa dari pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp15,2 Triliun, belanja daerah pada 2019 mendatang diusulkan sebesar Rp15,4 Triliun lebih. Angka ini, sebagiannya dialokasikan untuk pencapaian visi misi Sumut Bermartabat yakni lima poin seperti ketenagakerjaan, pendidikan, infrastruktur, kesehatan dan peningkatan daya saing dari sektor agraris dan pariwisata.
Adapun untuk ketenagakerjaan, program peningkatan kesempatan kerja dan berusaha melalui penyediaan lapangan pekerjaan sebesar Rp Rp82,7 Miliar atau 1,68 persen.
Kemudian peningkatan dan pemenuhan akses pendidikan Rp1,3 Triliun lebih atau 27,91 persen, dan pembangunan infrastruktur yang baik dan lingkungan berwawasan Rp1,4 Triliun lebih atau 28,64 persen.
Sementara poin keempat dalam program tersebut, adalah peningkatan layanan kesehatan berkualitas sebesar Rp379 M lebih atau 7,73 persen dan kelima, peningkatan daya saing melalui sektor agraris dan pariwisata rp.365 M lebih atau 7,43 persen.
“Selanjutnya pembiayaan daerah pada APBD tahun 2019, terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp500 M dan pengeluaran pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp283 M lebih,” kata Gubernur didampingi Wakil Gubernur Sumut H Mua Rajekshah, Sekdaprov Dr Hj R Sabrina dan sejumlah pimpinan Oragnisasi Perangkat Daerah (OPD).
Mempedomani KUA-PPAS
Nota keuangan ini sendiri katanya, telah mempedomani KUA-PPAS yang telah disepakati berdasarkan Permendagri nomor 38/2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019, sesuai rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) 2019 dan mengacu kepada arah dan kebijakan sasaran pokok Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk program prioritas Nasional, program strategis Nasional, serta mewujudkan visi misi kepala daerah terpilih.
“Acara yang diselenggarakan ini merupakan suatu kegiatan konstitusional. Sebab, APBD tersebut harus dibahas dan disetujui secara bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD,” sebut Gubernur.
Rapat ini juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara, Drs H Musa Rajeksyah SH.MHum dam Sekretaris Daerah R. Sabrina. (Chl)